Polresta Banyumas Gerebek Lokasi Judi di Patikraja, Satu Pelaku Diamankan
Banyumas - Polresta Banyumas kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas praktik perjudian di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial F berhasil diamankan petugas Unit Resmob Satreskrim Polresta Banyumas dalam kasus dugaan tindak pidana perjudian.
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat pada Selasa, 8 Juli 2025, sekitar pukul 18.15 WIB. Menindaklanjuti informasi tersebut, polisi langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku di sebuah warung di Jalan Serayu, Kecamatan Patikraja, sekitar pukul 22.15 WIB.
Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu ikat potongan kertas bukti pembelian nomor, uang tunai sebesar Rp555.000, serta satu unit handphone Samsung A55 warna hitam.
Kapolresta Banyumas Kombes Pol Dr. Ari Wibowo, S.I.K., M.H. melalui Kasat Reskrim Kompol Andryansyah Rithas Hasibuan, S.H., S.I.K., menjelaskan bahwa pelaku saat ini telah dibawa ke kantor Satreskrim Polresta Banyumas untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
“Polisi juga akan melakukan pemeriksaan saksi-saksi dan mengumpulkan alat bukti lainnya untuk memperkuat proses hukum,” ujar Kompol Andryansyah Kamis ( 10/7/2025)
Kasus ini disangkakan melanggar Pasal 303 KUHP Jo Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian. Proses penyidikan masih terus berjalan dengan harapan dapat memberikan efek jera bagi pelaku perjudian lainnya di Banyumas.