Polresta Banyumas Gandeng Peradi SAI Siapkan Penerapan KUHP Baru
BANYUMAS - Menjelang pemberlakuan penuh Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru, Ketua DPC Peradi Suara Advokat Indonesia (SAI) Purwokerto, Djoko Susanto memberikan pembekalan teknis kepada aparat Satuan Tahanan dan Barang Bukti (Sat Tahti) Polresta Banyumas.
Kegiatan ini dilaksanakan di Mapolresta Banyumas pada Rabu (10/12/2025) sebagai bagian dari upaya mempersiapkan implementasi perubahan besar dalam sistem hukum pidana Indonesia.
Dalam pemaparannya, Djoko Susanto yang kerap disapa Djoko Kumis menekankan bahwa waktu pemberlakuan KUHP baru yang disahkan pada 2 Januari 2023 itu sudah sangat dekat.
Setelah melalui masa transisi selama tiga tahun, aturan baru ini akan segera berlaku efektif.
Menurutnya, meski sosialisasi telah berjalan, pendalaman teknis bagi aparat penegak hukum di lapangan tetap merupakan kebutuhan yang mendesak untuk memastikan penerapan yang tepat.
“KUHP Baru tinggal menghitung hari. Indonesia harus benar-benar siap dalam mengimplementasikannya,” ujar Djoko Susanto.
Djoko menjelaskan lebih lanjut bahwa keberhasilan penegakan hukum tidak dapat hanya bertumpu pada substansi aturan baru semata.
Ia menyoroti empat faktor kunci yang saling terkait dan harus bergerak bersamaan. Faktor pertama adalah pemahaman mendalam terhadap perubahan subtansi hukum itu sendiri, mencakup pasal-pasal baru, konsep hukum, dan penyesuaian terminologi.
Faktor kedua adalah profesionalisme Aparat Penegak Hukum (APH) dalam memahami dan menerapkan aturan secara tepat dan proporsional.
Faktor ketiga adalah kesiapan sarana dan prasarana pendukung, mulai dari sistem administrasi hingga manajemen penanganan perkara.
Adapun faktor keempat adalah tingkat kesadaran hukum masyarakat yang turut menentukan efektivitas penegakan hukum di lapangan.
“Kita tidak bisa hanya mengandalkan regulasi. Semua elemen harus bergerak bersama agar penegakan hukum berjalan efektif,” tegas Djoko.
sumber: idpost