Polres Wonosobo Tangkap Pelaku Curanmor di Dieng dalam Waktu Kurang 5 Jam
WONOSOBO - Satreskrim Polres Wonosobo berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan sepeda motor yang terjadi di kawasan wisata Dieng dalam waktu kurang dari lima jam sejak laporan diterima. Pelaku diamankan pada hari yang sama, Rabu, 24 Desember 2025.Jasa Liputan
Peristiwa pencurian terjadi di area parkir penginapan Jaga Jiwa, Jalan Dieng, Dusun Wadasputih, Desa Parikesit Kejajar, Wonosobo dan diketahui sekitar pukul 16.00 WIB.
Kasus ini disangkakan melanggar Pasal 363 ayat (1) ke-5 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal tujuh tahun.
Sepeda motor milik korban yang hilang merupakan Honda Vario CBS 125 CC tahun 2022 warna biru, yang saat kejadian disewakan kepada saksi peminjam untuk keperluan wisata di kawasan Dieng.
Saksi peminjam sepeda motor berinisial P.S.M. (23), laki-laki asal Kota Tangerang Selatan. Kendaraan tersebut diparkir di area penginapan sekitar pukul 13.00 WIB.
Pelaku menjalankan aksinya dengan modus menggunakan kunci palsu atau kunci T untuk merusak kunci kontak sepeda motor korban.
Kasat Reskrim Polres Wonosobo AKP Arif Kristiawan, SH MH, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut dilakukan dengan gerak cepat setelah laporan diterima petugas.
Begitu laporan masuk sekitar pukul 18.00 WIB, tim langsung melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan petunjuk, termasuk rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian.
“Kurang dari lima jam, pelaku berhasil kami identifikasi dan diamankan bersama barang bukti,” ujar AKP Arif Kristiawan.
Pelaku diamankan di sebuah warung kosong di kawasan Batang Industrial Park, Kecamatan Tulis, Kabupaten Batang, bersama sepeda motor hasil curian yang disembunyikan di lokasi tersebut.
Sekitar pukul 23.00 WIB, tersangka beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Wonosobo untuk proses hukum lebih lanjut.
Sejumlah barang bukti turut diamankan, antara lain satu unit sepeda motor Honda Vario CBS 125 CC milik korban, satu buah kunci palsu berbentuk kunci T, satu unit sepeda motor yang digunakan pelaku, satu buah helm dan satu set jas hujan milik tersangka.
Polres Wonosobo mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan, khususnya saat memarkir kendaraan di kawasan wisata, guna mencegah terjadinya tindak pidana serupa.