Polres Wonogiri Tangkap Pengedar Sabu di Kedunggupit Sidoharjo
WONOGIRI - Seorang pria berinisial S alias M (42) ditangkap polisi di Dusun Ploso Wetan Desa Kedunggupit Kecamatan Sidoharjo, Wonogiri, Selasa (6/1/2026).
Pria itu ditahan Satresnarkoba Polres Wonogiri karena diduga mengedarkan narkoba jenis sabu di daerah tersebut.
Kapolres Wonogiri AKBP Wahyu Sulistyo melalui Kasi Humas AKP Anom Prabowo mengatakan, penangkapan itu berawal dari informasi masyarakat terkait aktivitas penyalahgunaan narkotika di wilayah itu.
"Dengan adanya informasi tersebut , tim Opsnal Satresnarkoba segera menyelidiki. Sekitar pukul 20.30, tim akhirnya dapat mengamankan pelaku," kata Anom, Senin (12/1/2026).
Ketika melakukan penggeledahan, petugas menemukan satu paket sabu yang disimpan di dalam bungkus rokok. Satu paket sabu yang ditemukan itu seberat 1,66 gram.
Polisi juga menyita sejumlah barang bukti, antara lain berupa ponsel, sepeda motor, bungkus rokok, serta plester hitam yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan dan peredaran narkoba.
Pelaku kemudian dibawa ke Polres Wonogiri untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
"Penyidik Satresnarkoba Polres Wonogiri masih melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat," ujarnya.
Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Pasal 609 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan status sebagai perantara.
Menurutnya, pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Polri dalam melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari bahaya narkoba.
“Kami mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi jika mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran narkoba di lingkungan sekitar," katanya.*
sumber: suaramerdeka