Polres Sukoharjo Gagalkan Peredaran 1 Kg Sabu, Pelaku Diamankan

Polres Sukoharjo Gagalkan Peredaran 1 Kg Sabu, Pelaku Diamankan

SUKOHARJO - Satresnarkoba Polres Sukoharjo berhasil mengungkap kasus besar peredaran narkotika jenis sabu dan ekstasi (Inex) di wilayah Kecamatan Gatak.

Hal itu disampaikan Kapolres Sukoharjo AKBP Anggaito Hadi Prabowo dalam konferensi pers di Mapolres Sukoharjo, Selasa (27/5).

Pengungkapan kasus ini bermula dari patroli yang dilakukan Unit 2 Satresnarkoba, Jumat (2/5/2025).

Sekitar pukul 22.30, petugas mencurigai seorang pria yang sedang mondar-mandir di gang masuk Kampung Betikan, Desa Wironanggan, Kecamatan Gatak.

"Petugas kemudian mengamankan pria tersebut," terang kapolres.

Pria itu adalah N.H.N. alias Nandut warga Laweyan, Solo.

Ia mengaku sedang mengambil narkotika jenis sabu atas perintah seseorang.

Dari hasil pemeriksaan handphone Nandut, polisi menemukan percakapan terkait transaksi narkoba dan petunjuk lokasi penyimpanan barang haram tersebut.

Bersama ketua RT setempat, petugas menemukan satu paket sabu yang disembunyikan di sela-sela seng di pinggir jalan.

Dari pengembangan kasus, diketahui Nandut merupakan pengedar dan sebelumnya pernah mengambil serta mengedarkan sabu dan pil ekstasi bersama dua rekannya, E.P. alias Egi dan R.R. alias Rian atas perintah Y.P. alias Suep.

Pada Sabtu (3/5/2025), atas perintah yang sama, Nandut kembali mengambil narkotika ke Tangerang.

"Berbekal informasi tersebut, anggota berhasil menangkap tersangka dengan barang bukti berupa 1.025,30 gram sabu dan 1.079 butir pil ekstasi yang diambil dari Tangerang," papar Anggaito.