Polres Sragen Bekuk Residivis Pelaku Curanmor Lintas Kabupaten, Ini 7 Lokasi Sasarannya

Polres Sragen Bekuk Residivis Pelaku Curanmor Lintas Kabupaten, Ini 7 Lokasi Sasarannya

SRAGEN – Polres Sragen berhasil menggagalkan aksi pencurian sepeda motor (curanmor) yang meresahkan warga.

Dalam waktu kurang dari 48 jam, Tim Resmob Polres Sragen bersama jajaran polsek menangkap seorang residivis spesialis tukar kunci dan dua pelaku komplotan pencurian antar kabupaten.

Pada Sabtu (5/7/2025) sore, polisi meringkus SE alias Eko, 46, warga Kota Malang, di Jalan Raya Ngawi- Sragen.

Dia diringkus hanya beberapa jam setelah dia mencuri sepeda motor Honda Scoopy bernomor polisi AD 2637 XE di Pasar Kota Sragen.

Eko diketahui residivis kambuhan yang sudah tiga kali dipenjara. Dia dikenal licin dengan modus menukar kunci asli korban dengan kunci palsu yang sangat mirip.

Kapolres Sragen AKBP Petrus Parningotan Silalahi menjelaskan, Eko berpura-pura menjadi pelanggan di kios kopi Pasar Kota Sragen.

Dia mengelabui karyawan kios, Novianto, 37, warga Gondang dengan mengajaknya berkeliling untuk mengambil surat tilang, menarik uang, hingga sarapan pagi.

Saat korban lengah, Eko menukar kunci motor asli dengan duplikat, lalu membawa kabur motor Scoopy milik Novianto.

”Modusnya sangat halus, hampir tidak menimbulkan kecurigaan,” ujar kapolres.

Dari hasil pemeriksaan, Eko mengaku telah beraksi di tujuh wilayah. Mulai dari Ngawi, Demak, Semarang, Kediri, perbatasan Ngawi-Bojonegoro. Kemudian Solo wilayah Pasar Klewer dan Delanggu, Klaten.

Dia pernah dipenjara pada 2018 dan 2019 di Lapas Surakarta serta Lapas Madiun dengan vonis antara 1 tahun 4 bulan hingga 1 tahun 10 bulan.