Polres Purworejo Musnahkan 8,4 Ons Sabu Senilai Rp920 Juta dengan Dibuang ke Septic Tank

Polres Purworejo Musnahkan 8,4 Ons Sabu Senilai Rp920 Juta dengan Dibuang ke Septic Tank

PURWOREJO - Polres Purworejo memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 841,47035 gram (8,4 ons), Kamis (22/5). Jika dikalkulasi total dari nilai sabu tersebut lebih dari Rp 920 juta.

Kapolres Purworejo AKBP Andry Agustiano menegaskan, pemusnahan barang bukti ini wujud komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika. Dia juga terus mengajak agar seluruh komponen satu persepsi untuk mewujudkan Purworejo bebas dari segala jenis narkotika.

"Kami tidak bisa bekerja sendiri. Diperlukan sinergi dan dukungan seluruh pihak," jelasnya saat memimpin pemusnahan sabu di Ruang Moch Giarto Mapolres Purworejo.

AKBP Andry menyatakan, barang bukti yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil pengungkapan kasus gembong narkoba. Di mana dalam kasus tersebut Polres Purworejo berhasil mengamankan tersangka berinisial YPP, 27 di salah satu hotel di Kelurahan Glagah, Kecamatan Temon, Kulonprogo.

Dari upaya penggeledahan, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa sabu seberat 852 gram. Barang bukti tersebut kemudian disisihkan sejumlah 10,52965 gram untuk kepentingan pembuktian pada saat proses di pengadilan. "Sisanya dimusnahkan dalam kegiatan hari ini," jelasnya.

Pemusnahan barang bukti ini diawasi secara ketat oleh petugas Bid Labfor Polda Jateng. Proses pemusnahan dilakukan dengan memasukan sabu bercampur air dan detergen ke dalam blender. Setelah halus barang bukti tersebut dibuang ke septic tank.