Polres Pemalang Amankan Pria Asal Tegal Diduga Curi 40 Plang Tower SUTET

Polres Pemalang Amankan Pria Asal Tegal Diduga Curi 40 Plang Tower SUTET

PEMALANG - Polres Pemalang berhasil mengamankan seorang pria berinisial J (45) asal Kabupaten Tegal.

Dia diduga mencuri plang alumunium milik PLN yang terpasang di sejumlah tower Saluran Udara Ekstra Tinggi (SUTET) di wilayah Kecamatan Petarukan dan Taman, Kabupaten Pemalang.

Kapolres Pemalang AKBP Rendy Setia Permana melalui Kasat Reskrim AKP Johan Widodo mengatakan, Polres Pemalang mengamankan tersangka berikut barang bukti 40 plang alumunium, dengan ukuran panjang 50 centimeter dan lebar 40 centimeter.

“Dari 40 plang alumunium yang diamankan, 20 plang di antaranya bertuliskan imbauan bahaya tegangan tinggi 500 ribu volt, kemudian 20 plang lainnya bertuliskan nomor identitas tower sutet,” kata AKP Johan.

Menurut AKP Johan, tersangka diduga mencuri plang alumunium di tower sutet yang berada di Desa Widodaren, Kendalsari, Karangasem Kecamatan Petarukan, dan Desa Jrakah Kecamatan Taman, Kabupaten Pemalang.

Dalam melakukan aksinya, lanjut AKP Johan, tersangka memanjat tower sutet untuk melepas plang alumunium yang terpasang di tower.

Plang tersebut kemudian dimasukkan ke dalam karung dan membawanya dengan sepeda motor.

Kasat Reskrim mengatakan, saat ini Polres Pemalang masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap tersangka.

“Atas perbuatannya, Tersangka J dikenakan pasal 363 KUHP atau 362 KUHP, dengan ancaman hukuman pidana penjara selama-lamanya tujuh tahun,” kata Kasat Reskrim.