Polres Grobogan Gelar Razia Miras, Sat Samapta Amankan Puluhan Botol

Polres Grobogan Gelar Razia Miras, Sat Samapta Amankan Puluhan Botol

GROBOGAN - Sat Samapta Polres Grobogan kembali melaksanakan razia minuman keras di sejumlah titik rawan pada Selasa (16/09/2025).

Operasi ini menyasar berbagai warung, kios, dan lokasi lain yang kerap ditengarai menjadi tempat penjualan miras ilegal.

Kegiatan razia dipimpin langsung oleh Kasat Samapta Polres Grobogan, AKP Candra Bayu, bersama sejumlah personel kepolisian.

Dalam penggerebekan tersebut, petugas berhasil mengamankan puluhan botol miras dari berbagai merek yang cukup dikenal masyarakat.

Adapun barang bukti yang disita meliputi 24 botol Bir Anker, 2 botol Bir Bintang, 4 botol Anggur Merah, serta 2 botol Bir Guinness.

Total, sebanyak 32 botol minuman beralkohol diamankan untuk selanjutnya dibawa ke Mapolres Grobogan.

AKP Candra Bayu menegaskan razia miras merupakan bagian dari langkah preventif kepolisian menjaga ketertiban masyarakat.

Menurutnya, peredaran miras ilegal sering memicu terjadinya tindak kriminal, perkelahian antarwarga, hingga kecelakaan lalu lintas.

“Kami tidak ingin masyarakat Grobogan menjadi korban akibat peredaran miras. Karena itu, tindakan tegas harus kami lakukan,” ungkapnya.

Selain menyita barang bukti, petugas juga memberikan pembinaan langsung kepada para pemilik warung.

Mereka diminta tidak lagi menjual minuman keras tanpa izin agar lingkungan tetap aman dan kondusif.

Beberapa penjual bahkan menerima teguran keras serta menandatangani surat pernyataan agar tidak mengulangi perbuatannya.

Razia berlangsung dengan pendekatan humanis namun tetap tegas, sehingga tidak ada gesekan dengan warga sekitar.

Seluruh miras yang berhasil diamankan kini sudah diserahkan ke Mapolres Grobogan untuk diproses sesuai ketentuan hukum.

AKP Candra Bayu menambahkan, kegiatan serupa akan terus digelar baik secara rutin maupun insidental di seluruh wilayah Grobogan.

“Kami ingin memastikan Grobogan terbebas dari peredaran miras ilegal. Siapa pun yang melanggar tentu akan kami tindak sesuai aturan,” tegasnya.

Polres Grobogan juga mengajak masyarakat untuk aktif melapor jika mengetahui ada penjualan miras tanpa izin di lingkungannya.

Kepolisian menilai peran serta warga sangat penting untuk mendukung terciptanya situasi yang aman dan tertib.

Dengan adanya razia miras yang konsisten dilakukan Sat Samapta, Polres Grobogan berharap angka kriminalitas dapat ditekan.

Masyarakat pun diharapkan bisa merasakan suasana yang lebih aman, nyaman, dan kondusif tanpa gangguan akibat miras ilegal.