Polres Banjarnegara Ungkap Kasus Pembuangan Bayi di SMK

Polres Banjarnegara Ungkap Kasus Pembuangan Bayi di SMK

Banjarnegara - Polres Banjarnegara berhasil mengungkap kasus pembuangan bayi yang menggegerkan warga setelah ditemukannya seorang bayi perempuan di plafon kamar mandi putri salah satu SMK di Kecamatan Wanayasa. Peristiwa tersebut pertama kali diketahui pada Senin, 1 Desember 2025 lalu, sekitar pukul 09.00 WIB.

Kapolres Banjarnegara AKBP Mariska Fendi Susanto, mengungkapkan bahwa dari hasil penyelidikan, kasus ini melibatkan seorang siswi sekolah tersebut berinisial KA (15), warga Kecamatan Wanayasa, yang masih berstatus anak di bawah umur.

“Setelah penemuan mayat bayi, Sat Reskrim Polres Banjarnegara melakukan serangkaian penyelidikan. Kami memperoleh informasi bahwa ada seorang siswi yang berada di kamar mandi sekolah selama kurang lebih dua jam dengan alasan sedang haid, kemudian meminta dijemput orang tuanya dan tidak masuk sekolah pada hari Rabu dan Kamis,” ujar Kapolres saat konferensi pers di Aula Samgraha Marga Rupa Mapolres Banjarnegara, Selasa (23/12/2025).

Berdasarkan informasi tersebut, petugas kepolisian bersama pihak sekolah dan tenaga kesehatan mendatangi rumah siswi yang bersangkutan. Selanjutnya, KA dibawa ke Puskesmas 2 Wanayasa untuk dilakukan pemeriksaan medis.

“Hasil pemeriksaan tenaga medis menunjukkan adanya tanda-tanda pasca persalinan, sehingga yang bersangkutan dirujuk ke RSUD Banjarnegara untuk dilakukan tindakan medis lanjutan. Setelah itu, penyidik melakukan pemeriksaan terhadap anak tersebut,” jelasnya.

Dari hasil pemeriksaan, KA mengakui telah melahirkan seorang bayi perempuan dan meletakkannya di atas plafon kamar mandi sekolah pada Selasa, 25 November 2025, sekitar pukul 11.45 WIB.

AKBP Mariska menegaskan bahwa penanganan terhadap pelaku dilakukan dengan pendekatan khusus karena yang bersangkutan masih di bawah umur. Penyidik Sat Reskrim Polres Banjarnegara telah memeriksa delapan orang saksi terkait kasus tersebut.

“Setelah terpenuhinya dua alat bukti, penyidik menetapkan KA sebagai anak yang berkonflik dengan hukum. Namun, sesuai dengan Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak, penahanan merupakan upaya terakhir, sehingga yang bersangkutan tidak dilakukan penahanan,” tambahnya.

Sementara itu, hasil autopsi yang dilakukan di RSUD Purbalingga menunjukkan bahwa bayi tersebut sempat bernapas saat dilahirkan. Saat ditemukan, kondisi bayi sudah mengalami pembusukan.

Dari hasil pendalaman penyidik, bayi tersebut merupakan hasil hubungan dengan pacar korban yang terjadi pada Januari 2025 di sebuah rumah kosong di Kecamatan Karangkobar. KA mengetahui dirinya hamil pada Mei 2025 setelah melakukan tes kehamilan secara mandiri. Namun, kehamilan tersebut tidak mendapat tanggung jawab dari sang pacar, dan korban memilih menyembunyikan kondisi tersebut karena takut diketahui orang tuanya.

“Modus operandi yang dilakukan adalah menyembunyikan kehamilan hingga akhirnya melakukan kekerasan fisik dan penelantaran terhadap bayi,” terang Kapolres.

Atas perbuatannya, penyidik menyimpulkan bahwa tindakan KA memenuhi unsur Pasal 80 Ayat (3) Jo Pasal 76C dan/atau Pasal 77B Jo Pasal 76B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

sumber: rri.co