Polisi Tingkatkan Status Kasus Dugaan Persetubuhan Anak di Karanganyar

Polisi Tingkatkan Status Kasus Dugaan Persetubuhan Anak di Karanganyar

KARANGANYAR - Penanganan kasus dugaan persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang menyeret nama oknum guru SMA di Kabupaten Karanganyar kini memasuki babak krusial.

Kepolisian memastikan perkara tersebut telah resmi naik ke tahap penyidikan setelah melalui serangkaian pemeriksaan dan gelar perkara.

Naiknya status perkara ini menandai bahwa aparat penegak hukum menemukan indikasi kuat adanya unsur pidana.

Wakil Kepala Satuan Reserse Kriminal (Wakasatreskrim) Polresta Surakarta, AKP Sudarmianto, menegaskan keputusan tersebut diambil berdasarkan hasil evaluasi menyeluruh terhadap laporan dan alat bukti yang dikantongi penyidik.

“Setelah kami melakukan pemeriksaan dan mengumpulkan sejumlah bukti, laporan ini sudah kami naikkan ke proses sidik. Dari hasil gelar perkara, sudah memenuhi unsur pidana,” ujar AKP Sudarmianto, Sabtu (3/1).

Polisi Dalami Lingkungan Sekolah dan Peran Terlapor

Memasuki tahap penyidikan, penyidik masih akan memperluas pemeriksaan dengan menggali keterangan dari berbagai pihak terkait, termasuk lingkungan sekolah tempat terlapor mengajar.

Langkah ini dilakukan untuk memperjelas konteks peristiwa sekaligus melengkapi konstruksi hukum perkara.

“Selanjutnya kami akan meminta keterangan dari pihak sekolah. Dalam waktu dekat, kami juga akan memanggil terlapor untuk dimintai keterangan. Surat pemanggilan akan segera kami kirimkan, namun statusnya masih sebagai saksi terlapor,” jelasnya.

Setelah seluruh keterangan dan alat bukti dinyatakan lengkap, kepolisian akan kembali menggelar perkara untuk menentukan status hukum selanjutnya, termasuk kemungkinan penetapan tersangka.

Polisi Pastikan Terlapor Tidak Akan Kabur

Menanggapi kekhawatiran publik terkait potensi terlapor melarikan diri, pihak kepolisian memastikan risiko tersebut sangat kecil.

Status terlapor sebagai aparatur sipil negara (ASN) dinilai membuat pengawasan menjadi lebih ketat karena berada di bawah kontrol institusi pemerintah.

“Saya pastikan tidak. Apalagi status terlapor sebagai ASN, kontrolnya bukan hanya dari petugas kepolisian, tetapi juga dari instansi pemerintahan. Pengawasannya lebih ketat karena terikat aturan,” tegasnya.