Polisi Tegaskan Proses Hukum Jalan Terus untuk Anak Pelaku Perusakan di Aksi Massa
BATANG - Kepolisian Resor Batang, Jawa Tengah, tetap memproses penahanan para tersangka yang diduga terlibat dalam kasus perusakan kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat dalam aksi massa pada 30 Agustus 2025. Di sisi lain, ada dua pelaku yang tidak ditahan karena berusia di bawah umur. Pemeriksaan terhadap para tersangka sesuai dengan ketentuan.
Para tersangka akan dikenai Pasal 170 KUHP, Pasal 406, dan Pasal 372 KUHP tentang Bersama-sama melakukan kekerasan terhadap barang dan melawan petugas.
"Kami tetap proses sesuai aturan. Tiga pelaku kami tahan dan dua pelaku lainnya tidak ditahan karena masih di bawah umur," kata Kasatreskrim Polres Batang AKP Imam Muhtadi di Batang, Senin (15/9).
Sebelumnya, Aliansi Masyarakat Sipil Kabupaten Batang mendatangi gedung DPRD yang menuntut pembebasan rekan-rekan mereka yang ditahan setelah aksi massa.