Polisi Tangkap Mahasiswa di Magelang, Diduga Konsumsi Sabu
Magelang - Diduga memiliki narkotika jenis sabu, ARP, warga Kelurahan Panjang, Kecamatan Magelang Tengah diamankan Satuan Reserse Narkoba Polres Magelang Kota. Dari tangan mahasiswa sebuah perguruan tinggi di Kota Magelang tersebut, petugas juga mengamankan 5,84 gram narkotika jenis sabu.
“Tersanga diamankana oleh petugas di Jalan Pahlawan, Kelurahan Potrobangsan,pada 8 Agustus lalu. Barang bukti yang diamankan berupa narkotika jenis sabu seberat 5,84 gram yang dimasukkan ke dalam lima paket,” kata Kasat diungkapkan Kasat Resnarkoba Polres Magelang Kota, Iptu Narto, Senin ( 22/9/2025).
Narto mengatakan, kelima paket sabu yang dibawa tersangka ini dimasukkan ke dalam tas punggung. Di dalam tas yang dibawa tersangka ini, selain ditemukan lima paket sabu dalam berbagai ukuran, juga ditemukan bon, sedotan, pipet kaca, korek api, hingga ponsel milik pelaku.
Menurutnya, dari hasil pemeriksaan awal terhadap tersangka, juga diketahui tersangka positif mengonsumsi barang haram tersebut. Berdasarkan hasil tes urine yang dilakukan tersangka , terbukti mengandung metamfetamin.
Sementara itu, tersangka ARP mengaku dirinya mengonsumsi sabu tersebut baru sekitar satu bulan terakhir. Selain itu, sudah memakai sebanyak dua kali dan ia membeli sabu seberat 5 gram seharga Rp 4,5 juta.
“Saya mengonsumsi sabu baru sekitar satu bulan ini. Sabu tersebut saya beli dari seseorang secara online seberat 5 gram dengan harga Rp 4,5 juta,” akunya.
Atas perbuatannya ARP sementara ditahan di Polres Magelang Kota untuk penyidikan lebih lanjut. Ia terancam hukuman minimal minimal enam tahun penjara hingga maksimal hukuman mati, serta denda paling banyak Rp 10 miliar, karena melanggar Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.