Polisi Tangkap Empat Pengedar Pil Koplo di Parakan–Kledung, Ratusan Yarindo Diamankan
TEMANGGUNG - Satuan Reserse Narkoba Polres Temanggung mengungkap kasus peredaran obat keras ilegal jenis pil Yarindo (pil koplo) di wilayah Kecamatan Parakan dan Kledung.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan empat orang pengedar beserta ratusan butir pil koplo siap edar. Keempat tersangka yakni Enjelia Fisty Tafana, Agus Rainain, Irin Setiyoko, dan Rahayu Herdi Saputra.
Penangkapan dilakukan pada Rabu, 6 November 2025, sekitar pukul 17.10 WIB, dengan lokasi awal di Dusun Kwadungan, Desa Kwadungan Gunung, Kecamatan Kledung, Kabupaten Temanggung.
Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat mengenai maraknya peredaran obat keras jenis Yarindo di wilayah Temanggung. Menindaklanjuti laporan tersebut, anggota Satresnarkoba Polres Temanggung melakukan penyelidikan intensif dan mengarah kepada Enjelia Fisty Tafana sebagai pelaku utama.
Pada Rabu sore, petugas mengamankan Enjelia Fisty Tafana di Dusun Kwadungan. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 40 butir pil Yarindo di dalam tas hitam bertuliskan “GUCCI” yang dibawa tersangka.
Dari hasil interogasi, Enjelia mengakui masih menyimpan pil Yarindo di rumahnya yang beralamat di Dusun Kruwisan 2, Kecamatan Kledung. Polisi kemudian melakukan penggeledahan dan menemukan ratusan butir pil Yarindo lainnya, perlengkapan pengemasan, uang tunai, serta satu unit telepon genggam.
Petugas kemudian melakukan pengembangan dan mengamankan Agus Rainain yang berperan sebagai pemasok pil Yarindo. Selanjutnya, polisi juga menangkap Irin Setiyoko dan Rahayu Herdi Saputra di wilayah Kecamatan Parakan, yang berperan sebagai pengedar tingkat bawah.
Dari keempat tersangka, polisi menyita 817 butir pil Yarindo, Plastik klip dan wadah kemasan, Uang tunai Rp446.000 hasil penjualan, Empat unit telepon genggam dan Tas, dompet, kotak tembakau, dan botol cepuk kosong.
KBO Satresnarkoba Polres Temanggung, Deny Susiana, (22/12), mengatakan bahwa peredaran pil koplo ini menyasar kalangan pertemanan dan lingkungan sekitar para tersangka.
“Para pelaku ini membeli pil Yarindo dalam jumlah besar, kemudian dikemas ulang menjadi paket-paket kecil untuk dijual kembali. Sasarannya adalah teman-teman sebaya mereka sendiri. Ini sangat berbahaya karena obat keras tersebut diedarkan tanpa pengawasan medis,” ujar Deny Susiana.
Ia menegaskan, pihak kepolisian akan terus mengembangkan kasus ini untuk memburu pemasok lain yang terlibat.
sumber: suaramerdeka