Polisi Bongkar Jaringan Ekstasi di Phantom KTV Medan, Pemasok Diburu hingga Tertangkap
Medan - Satres Narkoba Polrestabes Medan terus mengembangkan kasus peredaran narkoba di Tempat Hiburan Malam (THM) Phantom KTV, Jalan Adam Malik, Kota Medan. Setelah sebelumnya menangkap seorang customer service (CS) yang diduga menjual pil ekstasi di lokasi hiburan malam tersebut, polisi kini kembali meringkus pemasok narkoba berinisial MF (22).
MF ditangkap petugas di sebuah rumah kos di kawasan Jalan Danau Singkarak, Kecamatan Medan Barat. Dari tangan tersangka, polisi menyita 10 butir pil ekstasi yang disebut identik dengan barang bukti yang ditemukan saat penggerebekan di Phantom KTV.
Kasatresnarkoba Polrestabes Medan, Kompol Rafli Yusuf Nugraha, mengatakan penangkapan itu merupakan hasil pengembangan intensif dari operasi penggerebekan yang dilakukan pada Sabtu (23/5/2026) dini hari.
“Saat ditangkap, petugas menyita 10 butir pil ekstasi, yang bentuk dan warnanya sama persis dengan ekstasi yang disita petugas saat menggerebek Phantom KTV,” ujar Rafli, Senin (25/5/2026).
Sebelumnya, dalam penggerebekan di THM Phantom, polisi menangkap seorang pekerja yang bertugas sebagai customer service (CS) berinisial IR (21). Dari tangan IR, petugas menyita delapan butir pil ekstasi yang diduga siap edar kepada pengunjung tempat hiburan malam tersebut.
Polisi menduga praktik peredaran narkoba di THM itu sudah berlangsung cukup lama dan dilakukan secara tertutup untuk menghindari pengawasan aparat. Berdasarkan hasil pemeriksaan, IR dan MF diketahui berkomunikasi melalui media sosial Instagram untuk melakukan transaksi maupun pemesanan barang haram tersebut.
“Keduanya sengaja menggunakan media sosial karena dianggap lebih aman dan sulit diketahui,” kata Rafli.
Dalam proses pengembangan kasus, polisi bergerak cepat meski Kota Medan sempat mengalami blackout akibat gangguan listrik. Kondisi tersebut tidak menghentikan tim Satres Narkoba untuk memburu pemasok utama di balik peredaran ekstasi di THM Phantom.
“Saat warga Kota Medan sedang mengalami blackout gangguan listrik, kami terus bekerja dan tidak tinggal diam. Alhamdulillah, berkat kerja keras seluruh tim, pemasok narkoba di THM Phantom bisa kami ringkus,” jelasnya.
Selain pil ekstasi, polisi juga menemukan uang tunai sebesar Rp1,3 juta yang diduga merupakan hasil penjualan narkoba. Dari pengakuan kedua tersangka, bisnis haram tersebut telah berjalan selama kurang lebih dua bulan terakhir.
MF mengaku permintaan pil ekstasi paling tinggi terjadi saat akhir pekan ketika aktivitas hiburan malam meningkat. Dalam satu kali transaksi, jumlah pesanan bahkan disebut bisa melebihi lima butir.
“Pesanan terbanyak biasanya saat weekend dengan jumlah lebih dari lima butir,” ungkap Rafli.
Kini, polisi masih terus memburu pihak lain yang diduga berada di atas kedua tersangka. Aparat menduga masih ada jaringan yang lebih besar dalam praktik peredaran narkoba berkedok tempat hiburan malam tersebut.
“Kami masih mengembangkan kasus ini dan mengejar pelaku lain yang berada di layer atasnya. Modus peredaran narkoba berkedok THM ini tidak boleh terjadi,” tegas Rafli.
Sebagai tindak lanjut penyidikan, THM Phantom KTV kini telah dipasang garis polisi dan untuk sementara tidak diperbolehkan beroperasi. Polisi juga mengingatkan seluruh pengelola tempat hiburan malam agar tidak memberi ruang terhadap praktik peredaran narkoba.
“Malam boleh gemerlap, tapi hukum tidak akan pernah redup. Kami akan terus melawan para perusak generasi bangsa,” pungkasnya. (*)