Polisi Bersiap Periksa Yai Mim Usai Jadi Tersangka Dugaan Pornografi di Malang

Polisi Bersiap Periksa Yai Mim Usai Jadi Tersangka Dugaan Pornografi di Malang

Kota Malang - Polresta Malang Kota bersiap memasuki tahapan krusial dalam penanganan kasus dugaan pornografi dan kekerasan seksual yang menjerat Mohammad Imam Muslimin alias Yai Mim. Setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka melalui gelar perkara, penyidik Satreskrim kini fokus pada agenda pemeriksaan tersangka dan pendalaman alat bukti.

Kasi Humas Polresta Malang Kota Ipda Yudi Risdiyanto menjelaskan, peningkatan status hukum Yai Mim dilakukan usai penyidik meyakini telah terpenuhinya unsur pidana berdasarkan hasil penyelidikan dan keterangan saksi.

“Satreskrim Polresta Malang telah melaksanakan gelar perkara dan meningkatkan status Yai Mim menjadi tersangka. Selanjutnya akan dilakukan penelusuran dan pendalaman lebih lanjut, termasuk pemeriksaan terhadap yang bersangkutan,” ujar Yudi, Rabu (7/1/2026).

Namun demikian, pemeriksaan tersangka belum dilakukan dalam waktu dekat. Penyidik masih menunggu koordinasi serta kepastian kehadiran Yai Mim melalui kuasa hukumnya terkait jadwal pemeriksaan.

Yudi mengungkapkan, perkara ini bermula dari laporan polisi tertanggal 13 November 2025 dengan nomor LP B/38/XI/2025/SPKT/Satreskrim Polresta Malang Kota. Dalam penanganannya, penyidik menerapkan sejumlah pasal, yakni Pasal 281 KUHP, Pasal 5 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), serta Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Meski telah berstatus tersangka, hingga kini Yai Mim belum dilakukan penahanan. Penyidik masih memprioritaskan pemeriksaan lanjutan guna memperkuat konstruksi perkara dan melengkapi berkas penyidikan.

“Saat ini belum dilakukan penahanan. Masih tahap peningkatan status dan pemeriksaan lanjutan,” jelas Yudi.

Dalam proses penyelidikan sebelumnya, Satreskrim Polresta Malang Kota telah memeriksa total sembilan saksi dan mengamankan sejumlah barang bukti yang dinilai relevan dengan perkara. Seluruh alat bukti tersebut menjadi dasar penyidik dalam menetapkan status tersangka terhadap Yai Mim.

Selain laporan utama ini, kepolisian juga mengonfirmasi masih terdapat laporan lain yang berkaitan dengan pihak-pihak terkait dan saat ini masih dalam tahap pemeriksaan awal. Polisi memastikan akan menyampaikan perkembangan terbaru kepada publik secara terbuka sesuai prinsip transparansi dan akuntabilitas.

Dengan masuknya perkara ke fase penyidikan lanjutan, Polresta Malang Kota menegaskan komitmennya untuk menangani kasus ini secara profesional, objektif, dan sesuai ketentuan hukum, sembari mengimbau masyarakat untuk tidak berspekulasi dan menunggu hasil proses hukum hingga tuntas. (*)