Polisi Amankan Tersangka Baru Kasus Striptis di Mansion KTV Semarang

Polisi Amankan Tersangka Baru Kasus Striptis di Mansion KTV Semarang

Semarang - Polda Jateng kembali menetapkan satu tersangka baru dalam kasus pornografi di Mansion Karaoke Semarang. Tersangka baru berinisial YE alias Jogres ini merupakan manajer Mansion Karaoke.

Kepala Subdirektorat (Kasubdit) 4 Ditreskrimum Polda Jateng AKBP Agus T Sembiring menyebut, penambahan satu tersangka ini berawal dari temuan bukti baru hasil pemeriksaan tersangka kedua, BRS. Bukti baru tersebut di antaranya hasil bukti digital forensik, keterangan saksi, dan keuntungan yang mengalir ke tersangka Jogres.

"Ya tersangka Jogres ini perannya turut serta dalam kegiatan promosi dan menawarkan jasa tari telanjang. Jabatan dia manajer,"ujarnya saat ditemui di Mapolda Jateng, Selasa (29/7/2025)

Penangkapan ini, menurut Agus Sembiring tidak mudah karena tersangka sempat dua kali mangkir. Tersangka yang bekerja di Bali dan dijemput paksa di kediamannya di Pudak Payung, Kota Semarang pada Jumat 25 Juli 2025.

Selepas menetapkan tiga tersangka, AKBP Agus menyebut tidak menutup kemungkinan ada tersangka lainnya karena penyelidikan terus dilaksanakan petugas. "Nanti dikembangkan, bila ada bukti yang cukup akan diarahkan ke sana," tuturnya.

Tersangka dikenakan pasal 30 junto pasal 4 ayat (2) huruf a Undang-undang Republik Indonesia Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi dan pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau pasal 296 KUHP. "Tersangka dikenakan pasal berlapis," kata AKBP Agus.

Penggerebekan Mansion Karaoke Semarang di Jalan Kyai Saleh dilakukan pada 28 Februari 2025 karena beroperasi dengan menawarkan jasa tari telanjang. Ada belasan saksi telah dilakukan pemeriksaan dengan berujung penetapan tiga tersangka, yakni Jogres, BRS dan Mami U.