Polisi Amankan Pengguna Sabu dari Cilacap
Cilacap - Tim Satuan Reserse Narkoba Polresta Cilacap membongkar kasus penyalahgunaan narkoba pada operasi yang dilakukan pada Selasa (8/7/2025) sekitar pukul 15.00 WIB. Satu orang pengguna narkoba berinisial W (47), warga Kelurahan Tambakreja, Kecamatan Cilacap Selatan, ditangkap di Desa Maos Kidul, Kecamatan Maos.
Penangkapan dilakukan berdasarkan laporan dari masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran narkotika di kawasan tersebut. Saat diamankan, tersangka kedapatan membawa narkotika jenis sabu seberat 0,49 gram bruto.
Menurut keterangan Kasi Humas Polresta Cilacap, Ipda Galih Soecahyo, S.H., tersangka ditangkap saat berada di pinggir jalan dan diduga tengah bersiap menggunakan sabu untuk konsumsi pribadi. Dari penggeledahan, polisi menemukan satu paket sabu yang dibungkus dalam potongan sedotan dan dililit lakban hijau. Selain itu, turut disita pula satu unit ponsel, sepeda motor, dan botol bekas air mineral berisi urine.
Dalam pemeriksaan awal, tersangka mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seseorang yang dikenal dengan nama panggilan "Pak Dhe". Transaksi dilakukan secara online, kemudian pembayaran dilakukan melalui akun Dana milik pelaku.
Saat ini, tersangka bersama seluruh barang bukti telah dibawa ke Mapolresta Cilacap guna pemeriksaan lebih lanjut. Proses hukum dijalankan berdasarkan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1), dan lebih subsider Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman atas pelanggaran ini mencakup rehabilitasi atau pidana penjara maksimal empat tahun.
"Kami mengajak seluruh warga untuk aktif melapor apabila mengetahui adanya dugaan tindak pidana di lingkungannya, dengan melaporkan melalui Call Center Polresta Cilacap di nomor 110, yang dapat diakses bebas pulsa selama 24 jam," katanya.