Polda Jateng Ungkap Kasus Penggelapan dan Pemalsuan Dokumen, 8 Tersangka Diamankan

Polda Jateng Ungkap Kasus Penggelapan dan Pemalsuan Dokumen, 8 Tersangka Diamankan

SEMARANG - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Tengah mengamankan 8 orang tersangka kasus penggelapan dan pemalsuan dokumen kendaraan bermotor. Mereka merupakan sindikat lintas provinsi.

Hal itu disampaikan Dirreskrimum Polda Jateng, Kombes Pol Dwi Subagio dalam ungkap kasus penggelapan dan pemalsuan surat kendaraan di lobi Ditreskrimum Polda Jateng, Senin (22/12/2025).

Dwi menyebut, kasus ini berawal pada 2 Desember 2025, dimana para tersangka menyewa sebuah mobil Toyota Innova dari rental di Kabupaten Pemalang. “Modus yang digunakan para tersangka adalah menggunakan KTP dan identitas palsu. Setelah kendaraan dikuasai, mobil tersebut dibawa ke wilayah Jawa Timur (Mojokerto) yang selanjutnya akan dijual ke Kalimantan Selatan,” ungkap Dwi.

“Berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka RDK berperan sebagai penyandang dana sekaligus sebagai dalang kejahatan,” katanya.

Menurut Dwi, RDK dalam mencari target rental kendaraan melalui media sosial. RDK juga yang memimpin persiapan dalam aksi penggelapan tersebut.

“Tersangka KA, berperan mencari pembuat identitas palsu (KTP dan SIM palsu), serta menyediakan sepeda motor tanpa surat sebagai jaminan. Kemudian AS memiliki peran mencari pembeli dan mengawal kendaraan hingga Mojokerto,” jelas Dwi.

“Untuk tersangka HA berperan sebagai eksekutor yang mengambil kendaraan di lokasi rental, dan tersangka BGS menjadi sopir pengganti yang membawa mobil ke Jawa Timur. Mereka menerima keuntungan dari hasil kejahatannya,” imbuh Dwi.

Sementara tersangka lainnya, DA berperan mengoordinasikan pembuatan identitas palsu bersama W yang bertugas membuat KTP palsu. Selanjutnya tersangka UR memiliki peran membawa kendaraan dari Surabaya untuk diseberangkan ke Kalimantan Selatan.

Dwi mengatakan, saat ini, polisi tengah memburu satu pelaku lain yang telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

“Sindikat ini telah beroperasi sejak Januari 2025 dan terlibat dalam sedikitnya 10 lokasi kejadian perkara. Namun, baru satu korban yang melapor, sementara korban lainnya masih kami hubungi,” terangnya.

Diketahui, satu unit mobil hasil kejahatan dengan TKP di Kabupaten Pemalang dijual ke Kalimantan Selatan dengan harga Rp75 juta. Ada juga satu kendaraan lain yang sempat diambil namun dikembalikan karena tidak laku terjual, meski identitas palsu telah diserahkan kepada pemilik rentalnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan, Pasal 372 KUHP tentang penggelapan serta Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat juncto Pasal 55 KUHP, dengan ancaman hukuman 4-6 tahun penjara.

Adapun barang bukti yang berhasil disita polisi dalam kasus ini diantaranya ada dokumen palsu seperti KTP, Kartu Keluarga, NIK dan lainnya.

sumber: suarabaru