Polda Jateng Terima Permohonan Penangguhan Penahanan Pemilik Mansion Karaoke
Semarang - Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jateng, Kombes Pol Dwi Subagia menyebut ada permintaan mengenai penangguhan dari pemilik Mansion Karaoke Semarang, Bambang Raya atau BR. BR diketahui merupakan tersangka kasus tari telanjang di tempat hiburan tersebut.
Sebelumnya, BR diduga kuat mendapat aliran dana dari praktik tersebut. Saat ini, penyidik sedang meninjau kembali permohonan dari keluarga BR.
"Iya benar (ada permohonan penangguhan) dari keluarga. Alasan keluarga, (penangguhan) karena sudah berumur dan menjadi tulang punggung," ujarnya, Selasa (8/7/2025).
Ia mengatakan, BR ditahan di rutan Mapolda Jateng untuk memudahkan proses penyelidikan yang tengah ditangani Polda Jateng."Prinsipnya, proses penyidikan jangan sampai terhambat dan akan kami nilai soal permohonan itu,” kata Kombes Pol Dwi.
Sebelumnya, polisi juga telah menetapkan tersangka pertama dalam kasus Mansion Karaoke, yakni Mami U selaku pengelola tari telanjang. Tersangka saat ini sudah dilimpahkan ke Kejari Semarang untuk menjalani proses persidangan.