Polda Jateng Tangkap 8 Pelaku Penggelapan Mobil Rental Jaringan Lintas Provinsi

Polda Jateng Tangkap 8 Pelaku Penggelapan Mobil Rental Jaringan Lintas Provinsi

Semarang - Delapan orang pelaku penggelapan mobil dan pemalsuan KTP diringkus anggota Jatanras Ditreskrimum Polda Jawa Tengah. Para pelaku ini merupakan jaringan antar provinsi, hingga luar Jawa.

Para pelaku diringkus diwilayah Jawa Tengah dan Jawa Timur pada awal pekan Desember 2025. Sekarang, para pelaku masih mendekam di ruang tahanan Mapolda Jateng guna pengembangan dan proses hukum lebih lanjut.

"Iya, Ya ada 8 orang tersangka penggelapan dan pemalsuan dokumen, telah di tahan di Mapolda Jateng," ungkap Dirreskrimum Polda Jateng, Kombes Pol Dwi Subagio kepada Jawa Pos Radar Semarang, Minggu (14/12/2025).

"Untuk pelaku, 7 orang dari wilayah Jateng dan 1 dari Surabaya. Berapa kali beraksi dan mulai kapan, ini sedang didalami penyidik," jelasnya.

Modus yang digunakan juga sangat lihai. Mereka menggunakan identitas KTP palsu. Setelah mendapatkan mobil hasil kejahatan, kemudian dijual ke wilayah luar pulau Jawa.

"Rencana pembuangan mobil ke kalimantan.
Harga per mobil sekitar 75 juta," bebernya.

Kasubdit 3 Jatanras Polda Jateng, AKBP Helmy Tamaela membeberkan ungkap kasus ini, setelah adanya lepaoran dari pihak korban ke kepolisian.

Kemudian, tim Resmob Polda Jateng melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi jaringan para pelaku yang berada diwilayah Jawa Tengah dan Jawa Timur.

"Jadi setelah mobil itu enggak balik-balik, anggota lidik tahu-tahu mobil itu ada di Jombang (Jawa timur). Terus tarik ulur ke belakang cari rentalnya yang di Pemalang. Kita cek KTP-nya enggak sesuai sama identitasnya," bebernya.

Kemudian, tim Resmob langsung bergerak melakukan penyelidikan mendalam hingga akhirnya berhasil menangkap empat pelaku di Pemalang dan Brebes, termasuk di Jawa Timur.

"Mereka jaringan, pelaku ini spesialis penipuan dan penggelapan mobil unit rental dan dikirim ke kalimantan selatan," jelasnya.

sumber: radarkudus