Polda Jateng Ringkus Sindikat Penggelapan Mobil Rental

Polda Jateng Ringkus Sindikat Penggelapan Mobil Rental

Semarang - Direktorat Reserse Kriminal Umum(Ditreskrimum) Polda Jateng berhasil mengungkap sindikat tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan mobil rental yang beroperasi lintas daerah. Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan sejumlah tersangka beserta barang bukti.

Dirreskrimum Polda Jateng, Kombes Pol Dwi Subagio menjelaskan, saat ini pihaknya telah mengamankan 8 pelaku. Sebanyak 4 unit kendaraan roda empat hasil kejahatan dan beberapa dokumen palsu seperti KTP, Kartu Keluarga, NIK, hingga akta cerai juga diamankan.

Para pelaku, yakni (RDK), (KA), (AS), (HA), (BGS), (DA), (WPR) dan (UR) memiliki peran berbeda. Mulai dari penyewa, penadah, hingga perantara penjualan kendaraan dan pemalsu dokumen.

Kejadian bermula pada 2 Desember 2025, saat para tersangka menyewa satu unit Mobil Toyota Innova dari sebuah rental di Kabupaten Pemalang. Dalam proses penyewaan, para pelaku menggunakan KTP dan identitas palsu.

“Setelah kendaraan dikuasai, mobil tersebut dibawa ke wilayah Jawa Timur, tepatnya Mojokerto. Rencananya akan dijual ke Kalimantan Selatan,” ujar Kombes Pol Dwi Subagio saat konferensi pers, Senin (22/12/2025).

Dari hasil penyelidikan, diketahui tersangka RDK berperan sebagai penyandang dana sekaligus otak kejahatan. RDK juga mencari target rental kendaraan melalui media sosial serta memimpin persiapan aksi penggelapan.

Lebih lanjut, tersangka KA berperan mencari pembuat identitas palsu, termasuk KTP dan SIM palsu, serta menyediakan sepeda motor tanpa surat sebagai jaminan. Sementara, tersangka AS berperan mencari pembeli dan mengawal kendaraan hingga Mojokerto.

Kemudian, HA bertindak sebagai eksekutor yang mengambil kendaraan di lokasi rental, dan BGS menjadi sopir pengganti yang membawa mobil ke Jawa Timur. Kelima tersangka tersebut diketahui menerima keuntungan dari hasil kejahatan.

Ada juga tersangka DA yang berperan mengoordinasikan pembuatan identitas palsu dengan tersangka W, yang bertugas membuat KTP palsu. Sementara, tersangka UR berperan membawa kendaraan dari Surabaya untuk diseberangkan ke Kalimantan Selatan.

“Polisi juga masih memburu satu pelaku lain yang telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Dari data yang kami miliki dan keterangan para tersangka ada 10 TKP yang dilakukan oleh para tersangka,” jelas Dirreskrimum.

Polisi mengungkap, satu unit mobil hasil kejahatan dengan TKP di Pemalang dijual ke Kalimantan Selatan dengan harga Rp75 juta. Selain itu, terdapat satu kendaraan lain yang sempat diambil namun dikembalikan ke pemilik karena tidak laku terjual.

Para tersangka dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan, Pasal 372 KUHP Tentang Penggelapan, serta Pasal 263 KUHP Tentang Pemalsuan Surat juncto Pasal 55 KUHP. Mereka terancam hukuman 4 hingga 6 tahun penjara.

sumber: rri.co