Polda Jateng Lakukan Identifikasi Korban Jatuhnya Pesawat ATR 42
Semarang - Polda Jawa Tengah melalui tim Disaster Victim Identification (DVI) melakukan pengambilan sampel DNA dan data antemortem keluarga korban jatuhnya pesawat ATR 42-500. Kegiatan ini berlangsung di Kabupaten Karanganyar, Minggu, 18 Januari 2026.
Pengambilan sampel dilakukan terhadap dua anggota keluarga korban atas nama almarhum H. Sampel DNA diambil dari ayah korban berinisial S (70) dan adik kandung korban, Nyonya PS (35).
Jenis sampel yang dikumpulkan berupa darah dan buccal swab dari masing-masing anggota keluarga. Proses ini dilakukan sebagai bagian dari tahapan identifikasi korban kecelakaan transportasi udara.
Selain itu, tim DVI juga mengumpulkan data antemortem korban dari istri korban, RES, yang berdomisili di Kecamatan Jaten, Karanganyar. Data tersebut meliputi riwayat medis, ciri fisik khusus, serta informasi pendukung lainnya.
Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol. Artanto, mengatakan pengambilan data tersebut merupakan prosedur standar dalam proses identifikasi ilmiah. “Sebelumnya kami mengucapkan rasa bela sungkawa yang sedalam dalamnya atas kejadian kecelakaan pesawat tersebut,” ujarnya.
“Pengambilan sampel DNA dan data antemortem ini dilakukan untuk mendukung proses identifikasi korban secara ilmiah dan akurat. Polda Jawa Tengah memastikan seluruh tahapan dilakukan secara profesional dan tetap memperhatikan kondisi psikologis keluarga korban,” kata Artanto.
Ia menegaskan, Polda Jateng terus berkoordinasi dengan tim DVI dan instansi terkait untuk mempercepat proses identifikasi. Pendampingan terhadap keluarga korban juga terus dilakukan selama proses berlangsung.
“Kami memahami situasi duka yang dialami keluarga. Oleh karena itu, petugas di lapangan tetap mengedepankan empati serta memastikan keluarga mendapatkan informasi yang jelas dan bertanggung jawab,” ujarnya.