Polda Jateng Bongkar Penyelundupan Bawang Bombay Ilegal di Semarang

Polda Jateng Bongkar Penyelundupan Bawang Bombay Ilegal di Semarang

Semarang - Kepolisian menggagalkan upaya penyelundupan bawang bombay ilegal sebanyak 6.172 karung atau seberat 123 ton di Pelabuhan Tanjung Mas, Semarang. Pengungkapan kasus ini dilakukan oleh Polrestabes Semarang berkordinasi dengan Ditreskrimsus Polda Jawa Tengah.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Djoko Julianto mengatakan, proses penyidikan kasus tersebut masih terus berjalan. Hal itu disampaikannya usai mendampingi Menteri Pertanian Amran Sulaiman yang meninjau langsung kondisi bawang bombay ilegal, Sabtu (10/1/2026).

“Kami dari penyidik Ditreskrimsus Polda Jawa Tengah bersama Satreskrim Polrestabes Semarang terus melakukan koordinasi. Proses penyidikan sudah kami lakukan dan akan terus berproses,” katanya saat ditemui di gudang penyimpanan barang bukti di Jalan MPU Tantular, Semarang Utara.

Djoko menjelaskan, seluruh saksi telah dimintai keterangan. Pihaknya juga akan memperluas pemeriksaan dengan melibatkan sejumlah pihak terkait, termasuk dari unsur ekspedisi, kendaraan pengangkut, serta petugas di pelabuhan.

“Sementara ini yang kami amankan masih dari pihak ekspedisi, yaitu enam orang pengemudi kendaraan yang membawa bawang bombay tersebut. Mereka saat ini masih berstatus saksi,” jelasnya.

Menurut Djoko, para sopir mengaku hanya bertugas mengangkut barang dan tidak mengetahui secara detail terkait asal-usul maupun tujuan akhir bawang bombay ilegal tersebut. Dari keterangan awal, bawang bombay itu diangkut dari Kalimantan dan rencananya dibawa ke Semarang.

“Kami masih mendalami asal dokumen, surat-surat kendaraan, serta dokumen barang. Termasuk berkoordinasi dengan Polda setempat, pihak karantina, dan Bea Cukai,” ujarnya.

Penindakan terhadap penyelundupan bawang bombay ilegal ini dilakukan pada 2 Januari 2026 siang di kawasan Pelabuhan Tanjung Mas Semarang. Hingga kini, polisi masih mendalami asal negara bawang bombay tersebut.

Kombes Pol Djoko Julianto menambahkan, barang bukti bawang bombay ilegal kemungkinan akan dimusnahkan karena sifatnya yang mudah rusak. Namun, seluruh prosedur hukum tetap akan ditempuh.

“Kami akan berkoordinasi dengan pihak pengadilan terkait pemusnahan barang bukti. Karena bawang ini tidak tahan lama dan cepat membusuk. Sehingga perlu segera dimusnahkan sesuai prosedur,” tegasnya.

Penindakan ini dilakukan setelah adanya laporan masyarakat melalui kanal “Lapor Pak Amran”, layanan aduan yang diluncurkan Menteri Pertanian RI Andi Amran Sulaiman melalui WhatsApp. Kanal ini memberi ruang bagi masyarakat, khususnya petani, untuk melaporkan berbagai penyimpangan di sektor pertanian.

Dalam laporannya, warga menginformasikan adanya pengiriman bawang bombay yang diduga ilegal dari Pontianak menuju Semarang tanpa dokumen karantina. Barang terseburt diangkut menggunakan tujuh truk fuso dengan kapal KM Dharma Kartika.

Menindaklanjuti laporan tersebut, pada Jumat (2/1/2026) pukul 11.00 WIB, tim gabungan melakukan pemeriksaan di Pelabuhan Tanjung Mas Semarang. Hasilnya, petugas menemukan dan mengamankan 133,5 ton bawang bombay ilegal yang tiba menggunakan kapal Dharma Kartika VII dari Pontianak, Kalimantan Barat.

sumber: rri.co