Polda Bali Ungkap Lima Kasus Penyalahgunaan BBM Bersubsidi, Delapan Orang Diamankan

Polda Bali Ungkap Lima Kasus Penyalahgunaan BBM Bersubsidi, Delapan Orang Diamankan

BALI - Ditreskrimsus Polda Bali bersama jajaran Polresta Denpasar, Polres Tabanan, dan Polres Gianyar berhasil mengungkap lima perkara dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM), dengan mengamankan delapan orang terlapor beserta sejumlah barang bukti.

Pengungkapan tersebut disampaikan dalam konferensi pers bertempat di Loby Ditreskrimsus pada senin 19/10/2026, dipimpin Wadirreskrimsus AKBP Chandra C. Kesuma, S.I.K., M.H., didampingi Kasubbid Penmas Bidhumas, AKBP Rina Isriana Dewi, S.I.K., serta jajaran Satreskrim Polresta Denpasar, Polres Gianyar, dan Polres Tabanan.
Dalam keterangannya, Wadirreskrimsus menyampaikan bahwa pengungkapan ini merupakan tindak lanjut dari penyelidikan berkelanjutan yang dilakukan Kepolisian menyusul terjadinya kelangkaan BBM. Polda Bali bersama jajaran terus melakukan penegakan hukum terhadap dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi yang berpotensi mengganggu distribusi dan ketersediaan BBM bagi masyarakat.

Dari hasil pengungkapan tersebut, delapan orang terlapor diamankan dalam lima perkara, dengan rincian dua perkara ditangani Polresta Denpasar dengan empat orang terlapor, dua perkara ditangani Polres Tabanan dengan dua orang terlapor, serta Polres Gianyar dengan dua orang terlapor, dengan rincian ;

  1. Polresta Denpasar
    Mengamankan empat orang laki-laki berinisial A.K., A.D., F.R., dan M.M., dengan Barang bukti sembilan jeriken kapasitas 30 liter berisi Pertalite, satu unit mobil Toyota Rush DK 1465 ADY dan dua unit SPM Yamaha Byson, tiga buah selang beserta mesin penyedot BBM, serta uang tunai Rp1.260.000 yang diduga merupakan hasil penjualan BBM.
  2. Polres Tabanan
    Mengamankan seorang laki-laki berinisial R.V. dan W.S. W.S., dengan barang bukti 21 botol berukuran 1,5 - 4,5 liter berisi BBM Pertalite dan Pertamax, satu unit mobil Daihatsu Xenia hitam DK 1941 FAM dan satu unit SPM Yamaha R15 bernomor polisi DK 5606 GBP, selang, corong, serta uang tunai Rp 750.000.
  3. Polres Gianyar
    Mengamankan dua perempuan berinisial N.H. dan A.E. Dengan barang bukti yang disita meliputi BBM jenis Pertalite dalam botol dan jeriken, satu buah tas berwarna biru, dua unit telepon genggam merek Samsung, serta satu unit SPM Honda Scoopy berwarna putih DK 2893 FDR.

Berdasarkan hasil penyidikan sementara, para terlapor diduga memperoleh BBM dengan cara membeli Pertalite di SPBU menggunakan kendaraan, kemudian memindahkan BBM tersebut melalui proses penyedotan ke dalam wadah penampung, seperti botol plastik dan jeriken, untuk selanjutnya dijual kembali.
Modus tersebut menjadi perhatian Kepolisian karena penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi berpotensi mengganggu penyaluran BBM yang seharusnya dapat diakses masyarakat sesuai peruntukannya.

Atas perbuatannya, para terlapor dipersangkakan melanggar Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dan disesuaikan melalui peraturan perundang-undangan yang disebutkan dalam keterangan resmi Kepolisian.
Pasal tersebut mengatur ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan pidana denda paling banyak kategori V, yakni Rp500 juta, sesuai ketentuan hukum yang berlaku, Tegas AKBP Chandra.

Polda Bali menegaskan komitmennya untuk terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap dugaan penyalahgunaan BBM sesuai ketentuan hukum yang berlaku demi menjaga distribusi energi yang tertib dan tepat sasaran.
Catatan sebelum dipublikasikan:
• Pastikan kembali apakah seluruh perkara berkaitan dengan Pertalite bersubsidi, mengingat salah satu barang bukti dalam perkara Polres Tabanan disebut sebagai Pertamax.
• Data perkara Polres Gianyar menyebutkan tiga botol berisi 1,5 liter dan satu jeriken berisi empat liter. Jumlah serta ukuran tersebut perlu dikonfirmasi agar tidak menimbulkan kekeliruan dalam berita.
• Periksa kembali dasar hukum dan rumusan pasal yang digunakan berdasarkan keterangan resmi penyidik, termasuk penyesuaian ketentuan pidana, sebelum naskah diterbitkan.
• Gunakan istilah terlapor atau tersangka sesuai status hukum resmi masing-masing orang. Naskah ini menggunakan istilah terlapor untuk menghindari kesimpulan bahwa status tersangka telah ditetapkan apabila hal tersebut belum dikonfirmasi.

Sebagai langkah antisipasi agar kelangkaan BBM tidak kembali terjadi, Polda Bali bersama jajaran terus berkoordinasi dengan pihak terkait guna memastikan kelancaran distribusi dan ketersediaan BBM bagi masyarakat.
Kepolisian juga mengimbau masyarakat agar tetap tenang, tidak melakukan pembelian BBM secara berlebihan, serta tidak mudah terpengaruh informasi yang belum terverifikasi kebenarannya.
Melalui upaya penegakan hukum dan kerja sama seluruh pihak, Polda Bali berharap distribusi BBM dapat berjalan normal sehingga kebutuhan energi masyarakat tetap terpenuhi, Tutup Wadirreskrimsus.