Polda Bali Tuntaskan Kasus Kwitansi Palsu Lewat Restorative Justice, Wujudkan Keadilan Humanis dan Solusi Damai

Polda Bali Tuntaskan Kasus Kwitansi Palsu Lewat Restorative Justice, Wujudkan Keadilan Humanis dan Solusi Damai

DENPASAR – Komitmen dalam menghadirkan penegakan hukum yang berkeadilan, profesional, dan humanis kembali ditunjukkan Polda Bali melalui keberhasilan penyelesaian perkara pidana khusus dengan mekanisme Restorative Justice (RJ). Pendekatan tersebut diterapkan dalam penanganan kasus dugaan tindak pidana membuat dan menggunakan tanda penerimaan uang atau kwitansi palsu sebagaimana diatur dalam Pasal 263 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Proses penyelesaian perkara yang ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Bali tersebut berlangsung lancar dan sesuai dengan ketentuan hukum serta pedoman pelaksanaan Restorative Justice yang berlaku di lingkungan Polri. Keberhasilan tersebut menjadi salah satu contoh implementasi paradigma penegakan hukum modern yang tidak hanya berorientasi pada penghukuman, tetapi juga mengedepankan pemulihan hubungan sosial dan penyelesaian konflik secara konstruktif.

Dalam prosesnya, penyidik Ditreskrimum Polda Bali berperan sebagai fasilitator yang mempertemukan pihak pelapor dan pihak terlapor dalam forum mediasi yang berlangsung secara terbuka, transparan, dan penuh penghormatan terhadap hak-hak para pihak. Pendekatan tersebut dilakukan guna memberikan ruang dialog yang sehat untuk mencari solusi terbaik atas permasalahan yang terjadi.

Melalui serangkaian komunikasi dan mediasi yang difasilitasi penyidik, kedua belah pihak akhirnya berhasil mencapai titik temu dan menyepakati penyelesaian perkara secara damai. Kesepakatan tersebut lahir atas dasar kesadaran bersama, tanpa adanya unsur paksaan maupun tekanan dari pihak mana pun.

Prinsip utama yang dikedepankan dalam proses Restorative Justice adalah bagaimana kerugian yang timbul akibat peristiwa pidana dapat dipulihkan secara proporsional, hubungan sosial yang terganggu dapat diperbaiki kembali, serta rasa keadilan dapat dirasakan secara langsung oleh seluruh pihak yang terlibat. Oleh karena itu, penyelesaian perkara tidak hanya dipandang dari aspek hukum formal semata, tetapi juga mempertimbangkan dimensi kemanusiaan dan dampak sosial yang lebih luas.

Kesepakatan damai yang berhasil dicapai kemudian dituangkan dalam berita acara penyelesaian sebagai bentuk legalitas dan komitmen bersama untuk mengakhiri sengketa secara baik. Dengan tercapainya kesepakatan tersebut, penanganan perkara dapat diselesaikan melalui mekanisme yang telah diatur dalam kebijakan Restorative Justice tanpa mengabaikan prinsip-prinsip hukum yang berlaku.

Keberhasilan penyelesaian perkara ini menunjukkan bahwa pendekatan hukum yang humanis mampu menjadi alternatif penyelesaian konflik yang efektif, khususnya pada perkara-perkara tertentu yang memenuhi syarat untuk diselesaikan melalui Restorative Justice. Selain memberikan kepastian hukum, mekanisme ini juga berpotensi mengurangi konflik berkepanjangan yang dapat berdampak terhadap hubungan sosial di tengah masyarakat.

Dalam beberapa tahun terakhir, penerapan Restorative Justice menjadi salah satu kebijakan strategis Polri dalam mendukung reformasi sistem peradilan pidana yang lebih berorientasi pada pemulihan. Pendekatan tersebut sejalan dengan semangat transformasi Polri Presisi yang mengedepankan pelayanan publik yang profesional, transparan, dan berkeadilan.

Polda Bali menilai bahwa keberhasilan penyelesaian perkara melalui Restorative Justice bukan hanya diukur dari tercapainya kesepakatan damai, tetapi juga dari kemampuan seluruh pihak untuk kembali membangun hubungan yang harmonis setelah terjadinya konflik. Dengan demikian, proses hukum tidak hanya berakhir pada penyelesaian administrasi perkara, melainkan juga mampu menghadirkan manfaat nyata bagi masyarakat.

Langkah yang ditempuh Ditreskrimum Polda Bali ini sekaligus menjadi bukti bahwa penegakan hukum dapat berjalan beriringan dengan nilai-nilai kemanusiaan. Melalui pendekatan yang mengedepankan dialog, musyawarah, dan pemulihan, Polri terus berupaya menghadirkan keadilan yang tidak hanya bersifat normatif, tetapi juga dirasakan secara substantif oleh masyarakat.

Ke depan, Polda Bali berkomitmen untuk terus mengoptimalkan penerapan Restorative Justice pada perkara-perkara yang memenuhi persyaratan, sebagai bagian dari upaya mewujudkan sistem penegakan hukum yang lebih responsif, adaptif, dan mampu menjaga harmoni sosial di tengah kehidupan masyarakat yang semakin dinamis. (*)