Polda Bali Selesaikan Kasus Penelantaran Anak Lewat Restorative Justice, Utamakan Kepentingan Korban dan Pemulihan Hubungan

Polda Bali Selesaikan Kasus Penelantaran Anak Lewat Restorative Justice, Utamakan Kepentingan Korban dan Pemulihan Hubungan

DENPASAR – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Bali kembali mengedepankan pendekatan humanis dalam penegakan hukum melalui penyelesaian perkara menggunakan mekanisme Restorative Justice (RJ). Kali ini, pendekatan tersebut diterapkan dalam penanganan kasus dugaan tindak pidana perlakuan salah dan penelantaran terhadap anak.

Proses penyelesaian perkara dilaksanakan dengan mengutamakan prinsip keadilan restoratif yang berfokus pada pemulihan keadaan, perlindungan hak-hak korban, serta terciptanya penyelesaian yang memberikan manfaat bagi seluruh pihak yang terlibat. Langkah ini juga sejalan dengan semangat reformasi penegakan hukum tidak hanya berorientasi pada penghukuman, tetapi juga pada pemulihan hubungan sosial dan kepentingan terbaik bagi korban, khususnya anak.

Dalam pelaksanaannya, penyidik Ditreskrimum Polda Bali melakukan serangkaian tahapan secara profesional dan terukur. Proses mediasi mempertemukan pihak korban dan terlapor dengan melibatkan keluarga dari masing-masing pihak serta pendamping yang memiliki kompetensi dalam perlindungan anak. Kehadiran seluruh unsur tersebut bertujuan memastikan setiap keputusan yang diambil benar-benar mempertimbangkan aspek keadilan, kemanusiaan, dan masa depan anak sebagai korban.

Penyidik memfasilitasi dialog konstruktif antara para pihak guna membangun kesepahaman dan mencari solusi terbaik atas permasalahan yang terjadi. Dalam suasana yang terbuka dan kondusif, masing-masing pihak diberikan kesempatan untuk menyampaikan pandangan, harapan, serta komitmen dalam menyelesaikan persoalan yang ada secara damai dan bertanggung jawab.

Pendekatan Restorative Justice dalam perkara yang melibatkan anak dinilai memiliki peran penting karena tidak hanya berfokus pada aspek hukum semata, tetapi juga memperhatikan kondisi psikologis, sosial, dan masa depan korban. Oleh karena itu, penyidik memastikan bahwa setiap proses berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta tetap mengedepankan perlindungan hak anak sebagai prioritas utama.

Selama proses berlangsung, situasi terpantau aman, tertib, dan kondusif. Para pihak menunjukkan itikad baik untuk menyelesaikan perkara melalui musyawarah yang difasilitasi oleh kepolisian. Kesepakatan yang tercapai menjadi bagian dari upaya pemulihan hubungan sosial yang sempat terganggu akibat peristiwa tersebut.

Keberhasilan penyelesaian perkara melalui mekanisme Restorative Justice ini menjadi salah satu bentuk implementasi Polri Presisi yang mengedepankan pelayanan hukum yang profesional, transparan, dan berkeadilan. Selain memberikan kepastian hukum, pendekatan tersebut juga diharapkan mampu mencegah konflik berkepanjangan serta menciptakan harmoni di tengah masyarakat.

Polda Bali menegaskan bahwa penerapan keadilan restoratif akan terus dilakukan secara selektif dan sesuai ketentuan yang berlaku, khususnya pada perkara-perkara yang memenuhi syarat untuk diselesaikan melalui mekanisme tersebut. Dengan demikian, penegakan hukum tidak hanya menghadirkan rasa keadilan, tetapi juga mampu memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

Melalui penyelesaian perkara ini, Polda Bali kembali menunjukkan komitmennya dalam menghadirkan penegakan hukum yang humanis dan berorientasi pada penyelesaian masalah. Langkah tersebut sekaligus menjadi wujud nyata kehadiran Polri dalam menjaga keseimbangan antara kepastian hukum, keadilan, serta kemanfaatan bagi seluruh lapisan masyarakat. (*)