Polda Bali Imbau Warga Hindari Petasan Saat Perayaan Natal dan Tahun Baru 2026
BALI - Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Ariasandy S.I.K., sampaikan himbauan Kamtibmas kepada masyarakat agar tidak menggunakan petasan maupun kembang api saat perayaan menyambut Natal dan tahun baru 2026, rabu 24/12/2025.
KBP Ariasandy menyampaikan “himbauan ini penting disampaikan untuk mengingatkan masyarakat akan bahaya dampak dari petasan maupun kembang api, mengingat sudah banyak sekali kejadian yang menimbulkan korban hingga mengakibatkan luka serius, cacat seumur hidup bahkan sampai meninggal dunia termasuk korban material akibat dari bahayanya barang tersebut.
Selain itu penggunaan petasan dan kembang api di Bali sudah diatur ketat melalui perpaduan hukum nasional dengan Perda dan aturan desa adat, yaitu UU Darurat No.12/1951 tentang bahan peledak, Perda SE Gubernur, serta aturan desa adat yang melarang keras petasan dan membatasi penggunaan kembang api hanya untuk acara tertentu itupun harus menggunakan ijin, demi keamanan, ketertiban dan keselamatan masyarakat.
Dengan ancaman sangsi pidana bagi siapapun yang melanggar.
Terkait UU dan bahaya penggunaan petasan maupun kembang api, Polda Bali menghimbau dan mengajak masyarakat saat menyambut perayaan Natal dan tahun baru 2026 agar tidak menggunakan petasan ataupun kembang api, mari kita bersama jaga situasi Kamtibmas Bali sambut Natal dan tahun baru 2026 dengan kegiatan positif tanpa menggunakan petasan maupun kembang api, tutup KBP Ariasandy.