Pil Koplo Marak Menyasar Pelajar, Polresta Malang Kota Pilih Rehabilitasi dan Kejar Bandar

Pil Koplo Marak Menyasar Pelajar, Polresta Malang Kota Pilih Rehabilitasi dan Kejar Bandar

Kota Malang - Peredaran pil koplo jenis dobel L masih menjadi ancaman serius di Kota Malang. Sepanjang tahun 2025, Polresta Malang Kota berhasil menyita sebanyak 406.000 butir pil dobel L dari berbagai pengungkapan kasus. Ironisnya, sasaran peredaran obat keras berbahaya ini tidak hanya menyentuh kalangan dewasa, tetapi juga mulai mengkhawatirkan karena menyasar pelajar.

Kasat Resnarkoba Polresta Malang Kota Kompol Daky Dzul Qornain mengungkapkan bahwa tingkat penyalahgunaan NAPZA di kalangan pelajar tergolong signifikan. Kelompok usia remaja dinilai paling rentan karena mudah dipengaruhi lingkungan dan aktivitas sosial tertentu.

“Untuk dobel L itu memang banyak pemakainya dari kalangan pelajar. Mereka menjadi sasaran peredaran obat tersebut,” ujar Kompol Daky, Rabu (7/1/2026).

Menurut Daky, peredaran pil koplo di kalangan pelajar kerap terjadi dalam aktivitas-aktivitas yang melibatkan kerumunan remaja, seperti kegiatan seni tradisional Bantengan maupun nongkrong kelompok tertentu. Dampaknya mulai terasa langsung di lingkungan sekolah.

“Guru sering mengeluhkan perilaku murid yang berubah, seperti membangkang, bolos sekolah, hingga sulit dikendalikan. Setelah ditelusuri, ternyata ada kaitannya dengan penyalahgunaan obat terlarang,” jelasnya.

Menghadapi kondisi tersebut, Satresnarkoba Polresta Malang Kota menegaskan tetap mengedepankan pendekatan humanis, khususnya terhadap anak di bawah umur. Pelajar yang terindikasi sebagai pengguna tidak serta-merta diproses pidana, melainkan diarahkan ke jalur rehabilitasi.

“Selama masih kategori pemakai, apalagi anak di bawah umur dan tidak terlibat sebagai pengedar atau bandar, kami kedepankan rehabilitasi. Namun tetap melalui proses asesmen terlebih dahulu,” tegas Daky.

Di sisi lain, Polresta Malang Kota memastikan penindakan tidak berhenti pada pengguna. Setiap kasus dikembangkan untuk menelusuri pemasok hingga bandar guna memutus mata rantai peredaran pil koplo di wilayah hukum Kota Malang.

“Setiap informasi kami kembangkan. Target utama kami adalah pemasok dan bandar,” imbuhnya.

Dalam upaya penanggulangan, Satresnarkoba menerapkan strategi komprehensif. Upaya preemtif dilakukan melalui sosialisasi dan penyuluhan bahaya narkoba di sekolah, kampus, dan komunitas, dengan melibatkan keluarga, tokoh masyarakat, serta tokoh agama. Sementara itu, langkah preventif diperkuat melalui patroli rutin dan pengawasan di wilayah rawan berdasarkan peta kerawanan.

Polresta Malang Kota juga bersinergi dengan BNN, TNI, pemerintah daerah, dan masyarakat dalam operasi pemberantasan narkoba. Untuk aspek represif, penindakan tegas difokuskan kepada bandar dan pengedar, dengan tetap membedakan perlakuan hukum antara pengguna dan pelaku peredaran gelap.

Meski ancaman pil koplo masih menghantui, Polresta Malang Kota mencatat adanya tren penurunan signifikan dibandingkan tahun sebelumnya. Pada 2024, aparat menyita sekitar 472.000 butir pil dobel L, 20.154 butir pil carnophen, dan 154 butir pil diazepam. Sementara sepanjang 2025, temuan terbatas pada 406.000 butir pil dobel L, tanpa adanya temuan carnophen dan diazepam.

“Ini menunjukkan upaya pencegahan dan penindakan mulai berdampak. Kami berorientasi pada pemulihan dan perlindungan generasi muda, demi menciptakan keamanan dan ketertiban masyarakat,” pungkas Kompol Daky. (*)