Personel Polresta Pontianak Ikuti Penyuluhan dan Sosialisasi Hukum dari Bidkum Polda Kalbar

Personel Polresta Pontianak Ikuti Penyuluhan dan Sosialisasi Hukum dari Bidkum Polda Kalbar

Pontianak, Polda Kalbar – Personel Polresta Pontianak menerima sosialisasi hukum dari Bidang Hukum (Bidkum) Polda Kalimantan Barat tentang “Transformasi Hukum Acara Pidana dan Penyesuaian Pidana” terkait penerapan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026..

Kegiatan tersebut dilaksanakan di Aula Polresta Pontianak pada Senin (18/5/2026).

Kegiatan diawali dengan sambutan Kapolresta Pontianak Kombes Pol Endqng Tri Purwanto , S.I.K. M.Si. yang dibacakan oleh Wakapolresta Pontianak AKBP Hendrawan, S.I.K., M.H. Dalam sambutannya, Wakapolresta menyampaikan pentingnya pemahaman personel terhadap perkembangan dan perubahan regulasi hukum guna menunjang pelaksanaan tugas kepolisian yang profesional dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Melalui kegiatan sosialisasi ini diharapkan seluruh personel dapat memahami transformasi hukum acara pidana dan penyesuaian pidana sehingga mampu mengimplementasikannya secara tepat dalam pelaksanaan tugas di lapangan,” ujar AKBP Hendrawan.

Selanjutnya kegiatan dilanjutkan dengan arahan dari Ketua Tim Bidkum Polda Kalbar AKBP Wisnu Broto, S.H., selaku Kasubditsusluhkum Bidkum Polda Kalbar. Dalam penyampaiannya, AKBP Wisnu Broto menekankan pentingnya kesiapan anggota Polri dalam menghadapi perubahan regulasi hukum yang terus berkembang.

Materi sosialisasi kemudian disampaikan oleh tim dari Bidkum Polda Kalbar yang membahas berbagai perubahan dan penyesuaian dalam hukum acara pidana serta implementasi ketentuan pidana terbaru berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kegiatan tersebut diikuti oleh para Pejabat Utama (PJU) Polresta Pontianak serta perwakilan personel dari Bagian, Satuan, Seksi dan Polsek jajaran Polresta Pontianak.

Sosialisasi berlangsung dengan tertib dan interaktif, dimana para peserta turut diberikan kesempatan untuk berdiskusi serta mengajukan pertanyaan terkait materi yang disampaikan guna memperdalam pemahaman terhadap implementasi aturan hukum terbaru. (*)