Perjuangan Orangtua Korban Penganiayaan Brutal Sempat Tidur Di SPBU, Berbuah Manis Karena Permohonan Prapid Ditolak

Perjuangan Orangtua Korban Penganiayaan Brutal Sempat Tidur Di SPBU, Berbuah Manis Karena Permohonan Prapid Ditolak

MEDAN - Sidang pra peradilan (prapid) kasus dugaan penganiayaan brutal yang melibatkan PS dan sejumlah rekannya akhirnya mencapai putusan. Hakim Pengadilan Negeri Medan, Pinta Uli Tarigan, menolak seluruh permohonan gugatan yang diajukan pemohon dalam sidang yang digelar Selasa (12/5/2026).

Dalam amar putusannya, hakim menyatakan penetapan status tersangka terhadap pemohon telah memenuhi unsur hukum karena didukung bukti permulaan yang cukup. Hakim menilai terdapat kesesuaian antara alat bukti, dokumen visum, dan keterangan para saksi yang dihadirkan selama persidangan berlangsung.

“Menolak permohonan praperadilan seluruhnya yang diajukan pemohon. Dengan demikian pemohon dan kuasa hukum pemohon gagal membuktikan dalil permohonannya di persidangan,” ujar Hakim Pinta Uli Tarigan saat membacakan putusan di ruang sidang PN Medan.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyebut terdapat dua dokumen visum serta keterangan empat orang saksi yang saling berkaitan dan menguatkan proses penetapan tersangka terhadap para pemohon.

Putusan tersebut langsung disambut haru oleh keluarga korban, khususnya kedua orangtua korban penganiayaan, Leo Sihombing dan Marditta Silaban. Sesaat setelah sidang selesai, keduanya tampak menangis di ruang sidang sambil mengucapkan rasa syukur karena permohonan praperadilan ditolak.

Dengan suara bergetar, Leo Sihombing mengaku selama ini dirinya dan keluarga hanya berharap keadilan dapat ditegakkan melalui proses hukum yang berjalan di Pengadilan Negeri Medan.

“Kami deg-degan menunggu putusan hari ini. Tapi Tuhan maha melihat dan maha mendengar. Hakim menolak seluruh permohonan pemohon,” ujar Leo sambil menahan tangis.

Sementara itu, Marditta Silaban menyebut perjuangan keluarga mereka untuk mencari keadilan tidaklah mudah. Ia mengaku datang dari Sidikalang ke Medan dengan kondisi ekonomi yang terbatas demi terus mengikuti jalannya persidangan.

Menurutnya, selama proses sidang praperadilan berlangsung, mereka bahkan sempat menginap di SPBU karena keterbatasan biaya.

“Kami datang jauh-jauh dari Sidikalang hanya bermodalkan doa meminta keadilan. Kami bukan orang berada, bahkan sempat tidur di SPBU selama mengikuti sidang ini,” ungkap Marditta.

Namun segala keterbatasan itu, kata dia, akhirnya terasa terbayarkan setelah majelis hakim menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan pihak pemohon.

Ia berharap putusan tersebut menjadi awal bagi proses hukum yang lebih objektif pada sidang pokok perkara nantinya dan tidak terpengaruh oleh berbagai narasi maupun informasi yang beredar di luar persidangan.

“Semoga sidang pokok perkara ke depan tetap berjalan adil dan tidak dipengaruhi informasi hoaks maupun opini negatif. Terima kasih untuk semua masyarakat yang sudah ikut mendoakan kami,” katanya.

Kasus dugaan penganiayaan brutal ini sebelumnya menjadi perhatian publik setelah sejumlah fakta terungkap dalam persidangan, termasuk adanya dugaan kekerasan bersama-sama terhadap korban hingga intimidasi terhadap saksi.

Dengan ditolaknya gugatan praperadilan tersebut, proses hukum terhadap para tersangka kini dipastikan tetap berlanjut ke tahap sidang pokok perkara di Pengadilan Negeri Medan. (*)