Perempuan Inisial TA Asal Kapetakan Cirebon Ditangkap di Semarang, Diduga Terlibat Arisan Bodong
CIREBON - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Cirebon Kota telah mengamankan seorang perempuan berinisial TA warga Kecamatan Kapetakan yang diduga menjadi pelaku penipuan dan penggelapan dana arisan serta investasi bodong di Kota Cirebon.
Modus yang digunakan TA yaitu menawarkan arisan dan investasi dengan keuntungan tinggi, namun dana yang terkumpul justru digunakan untuk kepentingan pribadi pelaku.
Kapolres Cirebon Kota AKBP Eko Iskandar melalui Kasat Reskrim Polres Cirebon Kota AKP Fajri Ameli Putra dikonfirmasi Radarcirebon.com mengatakan, pihaknya masih mendalami kasus tersebut. Cirebon property
“Kami sudah mengamankan pelaku tadi malam (10/7/2025) di Semarang, Jawa Tengah. Pelaku telah mangkir 2 kali panggilan dari penyidik Satreskrim Polres Cirebon Kota. Hari ini kita lakukan pemeriksaan intensif terhadap pelaku dan selanjutnya melakukan gelar perkara kasus ini," katanya melalui pesan singkat WhatsApp, Jumat (11/7/2025). Cirebon property
AKP Fajri mengimbau kepada masyarakat agar lebih berhati-hati dalam mengikuti arisan atau investasi yang menjanjikan keuntungan tidak wajar.
"Bagi masyarakat yang merasa menjadi korban, diminta segera melapor ke Polres Cirebon Kota," ucapnya.
Kasus ini menjadi peringatan agar masyarakat lebih waspada terhadap berbagai bentuk penipuan berkedok arisan maupun investasi ilegal.
Diberitakan Radarcirebon.com sebelumnya, sebanyak 10 orang emak-emak mendatangi Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Cirebon Kota pada Jumat (11/7/2025).
Mereka mengaku menjadi korban penipuan arisan dan investasi bodong dengan total kerugian mencapai ratusan juta hingga miliaran rupiah.