Peredaran Narkoba di Banjarnegara Terbongkar, Polisi Tangkap Tiga Tersangka
Banjarnegara - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Banjarnegara berhasil mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran narkoba dengan menangkap tiga tersangka laki-laki. Ketiganya berinisial SG (60), DN (23), dan YN (35), yang seluruhnya merupakan warga Kecamatan Kembaran, Kabupaten Banyumas, namun berasal dari desa berbeda.
Kapolres Banjarnegara AKBP Mariska Fendi Susanto, melalui Kasat Resnarkoba AKP Damar Iskandar, SH menjelaskan, ketiga tersangka ditangkap pada Selasa, 16 Desember 2025 sekitar pukul 22.00 WIB di pinggir jalan Desa Piasa Wetan, Kecamatan Susukan, Kabupaten Banjarnegara.
“Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat pada 14 Desember 2025 sekitar pukul 17.15 WIB yang menyebutkan wilayah Kecamatan Susukan sering dijadikan lokasi transaksi narkotika. Menindaklanjuti informasi tersebut, kami langsung melakukan penyelidikan,” ujarnya saat konferensi pers di Mapolres Banjarnegara.
Pada 16 Desember 2025 sekitar pukul 22.00 WIB, petugas mendapati dua orang dengan gerak-gerik mencurigakan di lokasi yang sepi. Keduanya terlihat seperti sedang mencari sesuatu.
“Karena curiga, petugas menghampiri dan melakukan pemeriksaan serta penggeledahan yang disaksikan warga sekitar. Dua orang tersebut diketahui berinisial DN (23) dan YN (35),” jelasnya.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan satu plastik klip bening berisi serbuk kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu seberat bruto 0,3 gram, yang saat itu digenggam oleh DN.
Selanjutnya, petugas melakukan pengembangan ke Kabupaten Banyumas. Berdasarkan keterangan DN dan YN, mereka diperintahkan untuk mengambil sabu tersebut atas suruhan SG (60). Petugas kemudian mendatangi rumah SG dan melakukan penggeledahan.
“Hasil penggeledahan di rumah SG, kami mengamankan sekitar 20 ribu butir obat berbahaya yang disimpan di dalam lemari khusus,” ungkapnya.
Ketiga tersangka beserta barang bukti kemudian dibawa ke Polres Banjarnegara untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Diketahui, SG merupakan residivis kasus narkotika dan psikotropika yang telah beberapa kali keluar masuk penjara dengan perkara serupa.
Selain sabu dan obat berbahaya, polisi juga mengamankan barang bukti lain berupa dua unit telepon genggam, satu sepeda motor, serta sejumlah sarana pendukung lainnya.
“Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 132 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 12 tahun,” ucapnya.