Penyelundup Bawang Bombay Ilegal Ditindak Polda Jateng di Semarang
Semarang - Polda Jawa Tengah (Jateng) menindak pelaku penyelundupan bawang bombay ilegal di Pelabuhan Tanjung Mas, Semarang. Kini, kasus tersebut telah masuk dalam proses penyidikan dan sebanyak sekitar 123 ton bawang bombay berhasil diamankan.
Pengungkapan kasus tersebut disampaikan Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Jateng, Kombes Djoko Julianto, saat mendampingi Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman ketika meninjau langsung barang bukti bawang bombay ilegal di gudang penyimpanan kawasan Semarang Utara, Sabtu (10/1/2026).
Julianto menerangkan, kasus tersebut diungkap di Pelabuhan Tanjung Mas pada Jumat (2/1/2026) pukul 11.00 WIB. Dari hasil pemeriksaan, petugas berhasil mengamankan bawang bombay ilegal.
Kemudian, bawang bombay ilegal tersebut diangkut menggunakan enam unit truk dan tiba melalui kapal KM Dharma Kartika VII dari Pontianak, Kalimantan Barat.
"Proses penyidikan masih terus berjalan. Sejumlah saksi telah kami periksa, termasuk enam orang pengemudi kendaraan pengangkut yang saat ini masih berstatus saksi," ungkap Julianto, Sabtu (10/1/2026).
Julianto menerangkan pihaknya tengah mendalami asal usul barang ilegal itu, dokumen pengiriman, dan para pihak yang bertanggung jawab. Pihaknya pun berkoordinasi bersama instansi terkait, termasuk karantina dan Bea Cukai.
"Barang bukti saat ini diamankan di gudang penyimpanan. Karena sifatnya mudah rusak dan berpotensi membawa penyakit, nantinya akan dimusnahkan setelah melalui mekanisme hukum dan penetapan pengadilan," imbuhnya.
Sementara itu, Amran mengatakan, kasus tersebut terungkap berkat laporan masyarakat melalui kanal Lapor Pak Amran. Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan berkoordinasi lintas instansi, termasuk TNI, Polri, dan karantina untuk mencegah bawang bombay tersebut beredar di pasaran.
"Totalnya 6.172 karung atau 123 ton. Tapi yang paling penting bukan jumlahnya. Dalam pertanian, satu ton atau seribu ton sama saja kalau membawa penyakit. Ini harus ditindak tegas, dibongkar sampai akar-akarnya. Siapa pun tidak boleh lolos," kata Amran.
Amran menjelaskan, bawang bombay ilegal itu berisiko membawa bakteri dan jamur berbahaya yang tidak ada di Indonesia. Barang ilegal tersebut, lanjutnya, juga bisa menimbulkan kerugian besar jika masuk ke ekosistem pertanian nasional.
"Kelihatannya cuma enam truk, tapi kalau membawa penyakit, dampaknya jauh lebih besar daripada nilai materinya. Ini yang paling berbahaya," tegasnya.
Selanjutnya, Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Artanto menegaskan Polda Jateng berkomitmen untuk mendukung penuh upaya pemerintah dalam menjaga ketahanan pangan dan melindungi masyarakat dari peredaran komoditas ilegal.
"Polda Jawa Tengah akan menindaklanjuti setiap laporan masyarakat dan menegakkan hukum secara profesional serta transparan. Sinergi antara pemerintah, aparat penegak hukum, dan masyarakat menjadi kunci dalam mencegah praktik penyelundupan yang merugikan bangsa," ungkap Artanto.
sumber: detikjateng