Penjaga Kos Curiga Tak Dibuka-buka, Mahasiswa di Arjosari Malang Ditemukan Tak Bernyawa
Malang - Seorang mahasiswa ditemukan meninggal dunia di kamar kosnya di Kelurahan Arjosari, Kecamatan Blimbing, Kota Malang. Korban diketahui bernama Mohammad Aditya Pratama (24) dan pertama kali ditemukan pada Rabu (7/1/2026) petang.
Peristiwa ini terungkap saat penjaga kos, Riski Zakaria, hendak menagih biaya kos dan makan harian kepada korban yang menempati kamar nomor 4. Setelah beberapa kali mengetuk pintu kamar tanpa respons, saksi mulai merasa curiga.
Riski kemudian berinisiatif melihat ke dalam kamar melalui ventilasi menggunakan senter ponsel. Dari situ, ia mendapati korban sudah dalam kondisi tidak bernyawa di dalam kamar. Temuan tersebut segera dilaporkan ke Polsek Blimbing untuk ditindaklanjuti.
Kasi Humas Polresta Malang Kota Ipda Yudi Risdiyanto membenarkan adanya peristiwa tersebut. Ia mengatakan petugas kepolisian langsung mendatangi lokasi setelah menerima laporan dari warga.
“Petugas segera melakukan pengecekan dan pengamanan tempat kejadian perkara. Dari pemeriksaan awal, tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan pada tubuh korban,” ujar Yudi, Kamis (8/1/2026).
Berdasarkan hasil olah TKP awal, polisi menduga korban meninggal dunia akibat bunuh diri. Meski demikian, kepolisian tetap melakukan prosedur identifikasi sesuai ketentuan untuk memastikan tidak ada unsur pidana lain dalam peristiwa tersebut.
Yudi menambahkan, pihak keluarga korban telah menerima kejadian ini sebagai musibah dan menolak dilakukan autopsi. Setelah proses identifikasi selesai, jenazah kemudian diserahkan kepada keluarga untuk dimakamkan di kampung halaman korban.
“Keluarga menyatakan menerima peristiwa ini sebagai musibah dan meminta agar jenazah segera diserahkan untuk dimakamkan,” jelasnya.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat, khususnya pengelola kos dan lingkungan sekitar, untuk meningkatkan kepedulian terhadap kondisi psikologis penghuni maupun warga di sekitarnya. Polisi juga meminta masyarakat segera melapor apabila menemukan situasi tidak biasa atau berpotensi membahayakan keselamatan seseorang. (*)