Penghapusan Registrasi Kendaraan Rusak, Satlantas Banyumas Sampaikan Imbauan ke Warga

Penghapusan Registrasi Kendaraan Rusak, Satlantas Banyumas Sampaikan Imbauan ke Warga

Banyumas - Satlantas Polresta Banyumas menegaskan pentingnya kebijakan penghapusan registrasi kendaraan yang sudah rusak atau tidak lagi dapat dioperasionalkan. Halitu dilakukan sebagai upaya meningkatkan ketertiban administrasi.

Program ini juga bertujuan menjaga keselamatan pengguna jalan dengan memastikan hanya kendaraan yang layak operasi yang berada di jalan raya. Hal itu disampaikan Wakasatlantas Polresta Banyumas, AKP. Dwi Nugroho, S. H., M. Hum.,.

Ia menjelaskan kebijakan tersebut dinilai mampu menekan potensi kecelakaan lalu lintas, mengingat kelayakan kendaraan merupakan salah satu faktor penentu keselamatan. Menurutnya, penghapusan registrasi juga menjadi upaya mendorong kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajak kendaraan.

“Kebijakan penghapusan registrasi kendaraan yang rusak berdampak pada tertib administrasi dan dapat mengurangi risiko kecelakaan lalu lintas, sekaligus meningkatkan kepatuhan pajak,” ucapnya.

Untuk memastikan efektivitas kebijakan, Satlantas melakukan pendataan kendaraan bersama UPPD Banyumas melalui sosialisasi door-to-door kepada wajib pajak. Langkah ini dilakukan untuk memberikan pemahaman langsung mengenai mekanisme penghapusan registrasi bagi kendaraan yang sudah tidak layak atau “ndongkrok”.

Selain itu, kategori kendaraan rusak ditentukan dari kondisi fisik seperti bodi dan komponen penting yang tidak lagi berfungsi, serta kendaraan yang lama tidak digunakan dan tidak membayar pajak. Dwi menambahkan, sejumlah pihak juga dilibatkan dalam pelaksanaan sosialisasi ini, seperti Dinas Pendapatan Daerah, Jasa Raharja, serta Samsat Purwokerto.

Kolaborasi lintas sektor ini memastikan pesan kebijakan tersampaikan dengan baik kepada masyarakat. “Apabila kendaraan sudah tidak layak, kami berikan pemahaman mengenai kemungkinan pengajuan penghapusan registrasi agar tidak menimbulkan permasalahan administrasi di kemudian hari,” katanya.

Evaluasi kendaraan dilakukan setiap lima tahun bersamaan dengan perpanjangan STNK, termasuk pengecekan nomor mesin dan rangka untuk memastikan kelayakan kendaraan. Melalui langkah ini, Satlantas berharap masyarakat semakin disiplin dalam memastikan keselamatan dan kondisi kendaraan sebelum digunakan di jalan.

Kedepannya, diharapkan masyarakat bisa lebih tertib administrasi karena upaya ini penting menekan angka kecelakaan dan meningkatkan kepatuhan pajak. Dengan kesadaran bersama, kebijakan penghapusan registrasi kendaraan diharapkan mampu menciptakan kondisi lalu lintas yang lebih aman dan tertib di wilayah Banyumas

sumber: rri.co