Penggerebekan THM Phantom Medan Berujung Penangkapan CS Penjual Ekstasi
Medan - Satresnarkoba Polrestabes Medan membongkar praktik peredaran narkotika yang diduga beroperasi di balik aktivitas Tempat Hiburan Malam (THM) di Kota Medan. Dalam penggerebekan yang dilakukan pada Sabtu (23/4) dini hari, petugas mengamankan seorang pria yang merupakan bagian dari manajemen THM Phantom di Jalan Adam Malik, Medan.
Penggerebekan dilakukan setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait dugaan maraknya transaksi narkoba di lokasi hiburan malam tersebut. Informasi itu kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan tertutup oleh personel Satresnarkoba Polrestabes Medan.
Hasil penyelidikan mengarah pada adanya aktivitas transaksi narkotika jenis pil ekstasi yang diduga dilakukan secara terselubung di dalam area THM. Polisi lalu bergerak melakukan operasi penindakan pada dini hari saat aktivitas hiburan malam masih berlangsung.
Dalam operasi tersebut, petugas menangkap seorang pria berinisial IR (21), yang diketahui bekerja sebagai customer service (CS) di THM Phantom. Dari tangan pelaku, polisi menyita sedikitnya delapan butir pil ekstasi yang diduga hendak diperjualbelikan kepada pengunjung tempat hiburan malam.
Kasatresnarkoba Polrestabes Medan, Kompol Rafli Yusuf Nugraha SH SIK MIP mengatakan pengungkapan kasus tersebut merupakan tindak lanjut dari keresahan masyarakat mengenai dugaan praktik narkoba di lokasi hiburan malam di pusat Kota Medan.
“Penggerebekan ini berawal dari informasi masyarakat terkait adanya peredaran narkoba di THM Phantom. Setelah dilakukan penyelidikan, informasi tersebut benar adanya dan kami mengamankan satu orang yang merupakan bagian dari manajemen THM,” ujar Rafli.
Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengaku memperoleh pil ekstasi tersebut dari seseorang yang kini masih dalam pengejaran aparat kepolisian. Polisi menduga IR tidak bekerja sendiri dan ada jaringan pemasok yang selama ini memasok narkotika ke lokasi hiburan malam tersebut.
Saat ini, Satresnarkoba Polrestabes Medan masih terus melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain, termasuk dugaan jaringan pengedar yang menjadikan tempat hiburan malam sebagai lokasi transaksi narkoba.
Sebagai langkah penegakan hukum, polisi juga memasang garis polisi atau police line di THM Phantom. Seluruh aktivitas operasional sementara dihentikan hingga proses penyelidikan dan pendalaman selesai dilakukan.
Rafli menegaskan pihaknya tidak akan memberi ruang terhadap segala bentuk peredaran narkotika, terlebih yang memanfaatkan tempat hiburan malam sebagai kedok operasional.
“Kasus ini masih terus kami kembangkan. Kami sedang mengejar pemasok narkoba kepada pelaku. THM Phantom juga sudah kami police line dan sementara tidak diperbolehkan beroperasi,” tegasnya.
Ia juga menyampaikan bahwa pemberantasan narkoba menjadi komitmen serius kepolisian demi menjaga keamanan masyarakat dari bahaya penyalahgunaan narkotika.
“Modus peredaran narkoba berkedok THM tidak boleh terjadi. Karena malam boleh gemerlap, tapi kami pastikan hukum tidak akan redup,” pungkas Rafli.