Pengedar Sabu Asal Masaran Ditangkap Satresnarkoba Polres Sragen
Sragen - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sragen mengamankan seorang pengedar sabu di wilayah Kecamatan Masaran Sragen. Dari pengungkapan kasus ini, Polisi mengamankan barang bukti 1,33 gram sabu-sabu.
Pelaku yang berhasil ditangkap adalah seorang laki-laki berinisial TR (30), warga Kecamatan Masaran, Sragen. Terduga pelaku ditangkap setelah petugas menerima informasi dari masyarakat tentang adanya peredaran sabu di wilayah tersebut.
Setelah dilakukan penyelidikan, petugas berhasil menyita barang bukti berupa 1 klip serbuk narkotika jenis sabu dengan berat sekitar 1.33 gram.
"Terduga pelaku juga mengakui bahwa sabu tersebut akan dijual ke beberapa orang di wilayah Sragen," kata Kapolres Sragen, AKBP Dewiana Syamsu, melalui Kasat Resnarkoba, AKP Mohammad Luqman, Jumat 16 Januari 2026.
Kasatreskoba menjelaskan bahwa penangkapan ini merupakan bagian dari upaya Polres Sragen dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Sragen. Penangkapan ini menunjukkan bahwa Polres Sragen tidak akan berhenti dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Sragen.
"Kami akan terus melakukan operasi dan penangkapan terhadap pelaku peredaran narkoba," ujar AKP Luqman.
Tersangka dijerat dengan Kesatu Pasal 114 ayat (1) UU R.I. No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika jo UU RI No 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana atau kedua Pasal 609 ayat (1) UU RI NO 1 tahun 2023 tentang Kuhp jo Pasal VII angka 50 UU RI No 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
sumber: rri.co