Pengedar Narkoba Ditangkap Polresta Banyumas, Sabu dan Ekstasi Siap Edar Disita

Pengedar Narkoba Ditangkap Polresta Banyumas, Sabu dan Ekstasi Siap Edar Disita

Banyumas - Satuan Reserse Narkoba Polresta Banyumas kembali menggagalkan peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial KRT (32), warga Kecamatan Kembaran, Kabupaten Banyumas, ditangkap petugas karena diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu dan ekstasi.

Penangkapan dilakukan pada Selasa (15/7/2025) di sebuah rumah di Desa Pliken, Kecamatan Kembaran. Dari tangan tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti mencurigakan.

"Petugas menemukan barang bukti berupa sabu dengan berat netto 43,23 gram, dua butir ekstasi seberat 0,41 gram, satu buah timbangan digital, satu unit handphone iPhone 13, serta satu unit sepeda motor Yamaha Mio GT warna merah," ungkap Kasat Resnarkoba Polresta Banyumas Kompol Willy Budiyanto, S.H., M.H., mewakili Kapolresta Banyumas Kombes Pol Dr. Ari Wibowo kepada wartawan Minggu ( 20/7/2025).

Hasil pemeriksaan sementara, KRT mengaku bahwa barang-barang tersebut akan dipaketkan dalam jumlah kecil untuk selanjutnya diletakkan di titik-titik tertentu sesuai perintah seseorang berinisial BM, yang saat ini masih dalam pengejaran pihak kepolisian.

Tersangka kini diamankan di Mapolresta Banyumas untuk proses penyidikan lebih lanjut. Ia dijerat dengan pasal berlapis sesuai Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Yang bersangkutan dijerat dengan pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) karena memiliki, menyimpan, menguasai, dan menawarkan narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu dengan berat lebih dari lima gram," jelas Kompol Willy.

Menurutnya, Polresta Banyumas menegaskan komitmennya untuk terus memerangi peredaran gelap narkoba di wilayah Banyumas dan mengimbau masyarakat untuk turut serta memberikan informasi jika mengetahui aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.