Pencuri Mobil HR‑V di Semarang Gagal Kabur, Ditangkap Polisi
Semarang - Aksi pencurian di Jalan Puspowarno, Semarang Barat di salah satu kos-kosan segera ditangani jajaran kepolisian Polrestabes Semarang. Pelaku pencurian ini kabur membawa barang bukti hasil curiannya, sebuah mobil HRV.
Pelaku SU ini tak lagi muda, usianya 57 tahun, dia kabur ke Blora menyembunyikan mobil hasil aksinya. Tetapi, pelaku ditangkap di Ungaran, Minggu (07/07) malam.
Kasatreskrim Polrestabes Semarang AKBP Andika Dharma Sena menjelaskan, penangkapan dilakukan melalui penyelidikan dan pengejaran. Pelaku dan kendaraan diamankan di dua lokasi berbeda.
"Pelaku dan barang bukti selanjutnya di bawa ke Polrestabes Semarang. Setelah menerima laporan, kita tindak lanjuti bergerak mengamankan pelaku," jelas Kasat Reskrim, Selasa (15/07).
Kejadian pencurian, terjadi motifnya pelaku mengambil kendaraan yang saat itu parkir di tempat kos. Mobil HRV penghuni kos disikat lalu pelaku kabur melarikan diri.
Pelaku diduga akan menjual mobil curian milik korban di Blora. Saat petugas mengetahui keberadaan pelaku, dilakukan penangkapan di tempat persembunyiannya di Ungaran.
Sekarang ini, AKBP Andika menilai tindak kejahatan kriminalitas pencurian di Kota Semarang sedang rawan terjadi. Kasus ditemukan di masyarakat jumlahnya terus bertambah naik setiap saat.
"Kasus kejahatan khususnya kriminalitas di Kota Semarang dari waktu ke waktu angkanya rawan dan terus mengalami peningkatan. Seluruh pihak dan masyarakat perlu waspada mengantisipasi terjadinya kasus yang dapat kapanpun berisiko terjadi," ucap Kasat Reskrim Polrestabes Semarang.
Pihak kepolisian menghimbau kepada masyarakat, untuk lebih berhati-hati menjaga barang berharga dan kendaraan miliknya mewaspadai ancaman kejahatan makin meningkat terjadi ini.