Pencuri di Temanggung Menyamar Pakai Barang Korban, Aksinya Terungkap

Pencuri di Temanggung Menyamar Pakai Barang Korban, Aksinya Terungkap

TEMANGGUNG - Aksi pencurian terjadi di sebuah rumah di Dusun Sijeruk, Desa Ngaren, Kecamatan Ngadirejo, Kabupaten Temanggung. Pelaku yang berhasil diamankan berinisial AY (41), warga Kecamatan Kejajar, Kabupaten Wonosobo.

Menurut keterangan Kasatreskrim Polres Temanggung, AKP Didik Triwibowo, kejadian bermula pada Selasa, 30 April 2025 sekitar pukul 12.00 WIB. Saat itu, rumah korban yang bernama Muslih Santoso dalam keadaan kosong. Pelaku masuk ke dalam garasi dengan cara merusak kunci gembok, lalu mengambil sejumlah barang milik korban.

Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi satu unit sepeda motor Vario berwarna merah, satu buah helm BMC warna hijau, satu buah sarung bermotif garis, satu jaket hijau, serta satu unit ponsel milik korban.

“Pelaku sempat menggunakan sarung dan helm milik korban agar menyamar dan mengelabui tetangga, seolah-olah motor tersebut dikendarai oleh pemilik aslinya,” ujar AKP Didik Triwibowo.

Diketahui, saat melakukan aksinya, pelaku awalnya mengenakan pakaian biasa. Namun, setelah berada di dalam rumah, ia berganti baju menggunakan jaket dan sarung milik korban untuk menyamarkan identitasnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.