Pembunuhan di Depan Kampus STIHSA, Kapolda Kalsel Pastikan Bripda MS Dihukum Berat

Pembunuhan di Depan Kampus STIHSA, Kapolda Kalsel Pastikan Bripda MS Dihukum Berat

KALSEL - Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan (Polda Kalsel) menggelar konferensi pers terkait perkembangan kasus pembunuhan yang terjadi di depan Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Sultan Adam (STIHSA) Banjarmasin. Konferensi pers tersebut dihadiri Kabid Humas Polda Kalsel, Kabid Propam Polda Kalsel, Kapolresta Banjarmasin, dan Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin, di Mako Polresta Banjarmasin, Jumat (26/12/2025).

Kabid Humas Polda Kalsel Kombes Pol Adam Erwindi, S.I.K., M.H. menjelaskan, kejadian meninggalnya korban ZA mahasiswi Universitas Lambung Mangkurat (ULM) berawal saat yang bersangkutan bertemu dengan pelaku Bripda MS pada 23 Desember 2025 di perempatan Mali-mali Kabupaten Banjar.

Saat pertemuan tersebut, korban menggunakan sepeda motor Vario sementara pelaku menggunakan mobil mobil Rush. Mereka berdua pun menuju ke Indomaret untuk memarkirkan motor korban, setelah itu korban berpindah ke mobil pelaku.

Dihari yang sama, pelaku dan korban pergi ke Bukit Batu, Mess Polres Banjarbaru dan ke wilayah Gambut Km.15 Kabupaten Banjar. Dilokasi tersebut keduanya melakukan hubungan intim didalam mobil.

Setelah melakukan hubungan intim, keduanya terlibat cekcok dimana korban mengancam pelaku dengan melaporkan dan memberitahukan kejadian tersebut kepada calon istri dari pelaku.

Ancaman dari korban itu pun membuat Pelaku emosi dan panik sehingga melakukan tindakan pembunuhan dengan mencekik leher korban ZA hingga meninggal dunia.

Setelah korban tidak bernyawa, pelaku kemudian hendak membuang jasad korban ke sungai namun hal itu urung dilakukan pelaku hingga akhirnya jasad korban pun dibuang ke gorong-gorong/selokan yang berada diwilayah Kampus STIHSA, pada Rabu (24/12/2023).

Barang-barang seperti 2 unit Handphone, cincin, gelang, dompet, dan tas milik korban dibawa oleh pelaku. "Pelaku pun membuat alibi dengan mengirim pesan ke kawan-kawan korban menggunakan Handphone milik korban, seolah-olah pesan tersebut dari korban yang masih hidup," terang Kabid Humas.

Beliau menambahkan, pelaku sempat mengaitkan 2 orang yakni Zainul dan Bulah ikut terlibat dalam pembunuhan namun faktanya Zainul adalah mantan pacar korban dan Bulah adalah sahabat korban.

"Dari pemeriksaan, diketahui motif pembunuhan terhadap korban ZA yakni asmara cinta segitiga," pungkas Kabid humas.

Pasal yang diterapkan kepada pelaku yaitu Pasal 338 KUHP dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara, dan dilapis juga dengan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dan Kekerasan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.

Kapolda Kalsel Irjen Pol Rosyanto Yudha Hermawan, S.I.K., S.H., M.H. melalui Kabid Humas menyampaikan ucapan Belasungkawa yang sedalam dalamnya serta permohonan maaf yang sebesar besarnya kepada keluarga korban, dan menegaskan bahwa pelaku akan ditindak tegas baik Pidana umum maupun kode etik profesi Polri, serta Kasus tersebut akan diproses secara transparan.

Hal senada juga disampaikan Kabid Propam Polda Kalsel Kombes Pol Hery Purnomo, S.I.K. yang memohon maaf atas perbuatan dari oknum anggotanya yang mencederai citra Polri yang harusnya dijaga.

"Propam Polda Kalsel saat mendapatkan informasi kejadian tersebut langsung membentuk tim untuk turun langsung ke lapangan bekerjasama dengan Satuan Reserse untuk melakukan penyelidikan," ucapnya.

Kabid Propam menegaskan, bahwa perbuatan pelaku ini merupakan pelanggaran berat dan dipastikan pelaku akan di PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat), sehingga Propam dapat mengambil langkah-langkah secara cepat walaupun proses pidananya masih berjalan.

"Insya Allah, pada hari Senin 29 Desember 2025 akan dilaksanakan Sidang Kode Etik Polri secara terbuka dan berlangsung di Mako Polresta Banjarmasin," pungkas Kabid Propam.