Pembobol Sekolah di Kendal Berhasil Diringkus Polisi
KENDAL - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kendal berhasil menangkap dua pelaku curat di kecamatan Brangsong,Jumat (12/12/2025).
Keduanya ditangkap setelah melakukan pencurian tujuh unit laptop milik SDN 2 Sukodono Kecamatan Kendal, pada Sabtu (29/11/2025) lalu.
Diketahui kedua pelaku yakni Dua tersangka, masing-masing B A S (19) dan Y D P (19), warga kecanatan Brangsong.
“Kedua pelaku curat yakni BAS dan YDP dengan TKP SDN 2 Sukodono sudah diamankan resmob. Keduanya ditangkap di kecanatan Brangsong di tempat persembunyiannya,” kata Kasi Humas, AKP Rasban.
Kasus ini terungkap setelah tukang kebun sekolah, Hartomo, menemukan ruang guru dalam keadaan berantakan saat hendak membersihkan ruangan.
Setelah dilakukan pengecekan, laptop yang tersimpan di dalam lemari telah hilang.
“Awalnya laporan dari pihak sekolah yakni tukang kebunnya atas nama Hartono yang melihat bahwa ruang guru kondisinya berantakan,” jelasnya.
“Setelah pak Hartono mengecek lemari guru, di dalamnya seluruh laptop sudah tidak ada,” sambungnya.
Rasban menerangkan modus yang dilakukan pelaku dengan cara masuk melalui atap ruang guru.
“Pelaku masuk melalui atap ruang guru kemudian mengambil tujuh laptop dari dalam lemari. Saat ini kedua tersangka sudah kami amankan dan sedang menjalani proses penyidikan,”terangnya.
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya sebuah laptop hasil curian, senter, serta jumper hitam yang digunakan saat beraksi.
Sementara dari lokasi kejadian, petugas menemukan lima kardus laptop, satu tangga warna coklat, dan dua nota pembelian.
“Barang bukti yang diamankan berupa sebuah laptop hasil curian, senter, serta jumper hitam yang digunakan saat beraksi. Sementara dari lokasi kejadian, petugas menemukan lima kardus laptop, satu tangga warna coklat, dan dua nota pembelian,” tambahnya.
Rasban mengungkapkan kedua pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
sumber: inilahjateng