Pelayanan Makin Mudah, Satlantas Polresta Malang Kota Gelar SIM Keliling Januari 2026
Malang - Satlantas Polresta Malang Kota kembali membuka layanan SIM Keliling (Simling) selama Januari 2026 guna mempermudah masyarakat dalam melakukan perpanjangan Surat Izin Mengemudi. Layanan ini dihadirkan sebagai bentuk komitmen kepolisian dalam memberikan pelayanan publik yang cepat, mudah, dan terjangkau.
Selama Januari 2026, layanan SIM Keliling akan beroperasi di dua titik strategis, yakni area parkir barat Stadion Gajayana serta depan Kantor Kecamatan Klojen. Warga Kota Malang dapat memanfaatkan layanan tersebut sesuai jadwal yang telah ditentukan, tanpa harus datang langsung ke Satpas.
Pelayanan SIM Keliling dijadwalkan setiap hari Rabu dan Jumat. Pada hari Rabu, layanan dibuka pada 7, 14, 21, dan 28 Januari 2026 mulai pukul 08.00 hingga 11.00 WIB. Sementara untuk hari Jumat, pelayanan berlangsung pada 9, 23, dan 30 Januari 2026 dengan jam operasional 08.00 hingga 10.30 WIB.
Kasi Humas Polresta Malang Kota, Ipda Yudi Risdiyanto, mengatakan bahwa kehadiran SIM Keliling merupakan bagian dari upaya Polresta Malang Kota dalam meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat, khususnya di bidang lalu lintas.
Menurut Yudi, layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C, dengan ketentuan masa berlaku SIM masih aktif atau maksimal H-2 sebelum masa berlaku habis. Adapun persyaratan yang harus dibawa pemohon meliputi SIM asli, fotokopi SIM dan KTP masing-masing tiga lembar, serta surat keterangan sehat dan hasil tes psikologi.
Ia menambahkan, pemohon tidak perlu khawatir apabila belum memiliki surat kesehatan maupun tes psikologi. Pasalnya, seluruh fasilitas tersebut telah disediakan langsung di lokasi SIM Keliling, sehingga masyarakat dapat melengkapi seluruh persyaratan dalam satu tempat.
“Silakan datang lebih awal agar bisa terlayani dengan maksimal. Pastikan juga seluruh persyaratan sudah dipenuhi agar proses perpanjangan SIM berjalan lancar,” imbau Yudi. (*)