Pelaku Curas di Karangawen Dibekuk Satreskrim Polres Demak
Demak - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Demak mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (curas) yang menimpa Indah Sri Sudarmi (45) pemilik warung makan Sederhana di Karangawen. Seorang pelaku berinisial DK (46), warga Kecamatan Mranggen, berhasil diringkus berkat kerja sama dengan Satreskrim Polrestabes Semarang.
Kapolres Demak, AKBP Ari Cahya Nugraha, menjelaskan kronologi peristiwa ini terjadi pada Selasa (17/6/2025) sekitar pukul 06.30 WIB. Saat itu, pemilik warung sedang bersiap membuka warungnya, tiba-tiba, DK bersama dua rekannya MF dan SO datang.
"Pelaku DK menodongkan senjata tajam jenis belati dari belakang korban," kata AKBP Ari Cahya Nugraha saat konferensi pers di Mapolres Demak, Rabu (9/7/2025) siang. Setelah berhasil menguasai korban, para pelaku menggiringnya ke ruang tengah warung.
Di saat bersamaan, pelaku SO masuk ke kamar dan menggasak barang berharga berupa satu unit ponsel, uang tunai Rp2 juta dan Rp5 juta . Sementara itu, pelaku MF bertugas mengawasi situasi di depan warung.
Usai mengumpulkan barang-barang hasil kejahatan, ketiga pelaku langsung melarikan diri menggunakan sepeda motor masing-masing ke arah barat, menuju Semarang. "Akibat peristiwa ini, korban mengalami kerugian total sebesar Rp 8 juta," ujar Kapolres.
Dari tangan pelaku DK , petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa satu buah dus HP dan satu unit sepeda motor Yamaha Gear. Sementara, MF dan SO saat ini masih dalam pengejaran petugas.
Kapolres menambahkan,setelah dilakukan pengembangan, terungkap bahwa tersangka juga terlibat dalam aksi pencurian di Kecamatan Karangawen, Demak. "Atas perbuatannya, tersangka DK dijerat dengan Pasal 365 ayat (2) KUHPidana tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan, terancam pidana penjara paling lama 12 tahun," ucapnya.