Pelaku Curas di Cilongok Ditangkap Polresta Banyumas
Banyumas - Sat Reskrim Polresta Banyumas melaksanakan ungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) yang terjadi pada hari Sabtu (10/5/2025). Kejadian tersebut terjadi di pinggir Jalan Raya Panembangan tengah sawah, Desa Panembangan Kecamatan Cilongok, sekitar pukul 04.00 WIB
Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/ B/ 01/ V/ 2025/ SPKT/ Polsek Cilongok/ Polresta Bms/ Polda Jateng, tanggal 22 Mei 2025, dua orang laki-laki diduga pelaku berinisial AP (18) dan MIM (17) diamankan petugas pada Sabtu (24/5/2025). Keduanya merupakan warga Kecamatan Cilongok.
Kapolresta Banyumas Kombes Pol Dr. Ari Wibowo, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim Kompol Andryansyah Rithas Hasibuan, S.H., S.I.K.. menerangkan, korban DSH (47), seorang wanita Desa Sambirata Kecamatan Cilongok mengatakan, pada saat itu berangkat ke pasar Karangtengah untuk belanja sayur mengendarai sepeda motor sendirian dan membawa tas selempang warna coklat. Sesampainya di TKP, korban dipepet para pelaku yang berboncengan mengendarai sepeda motor dan mendorong bahu sebelah kanan korban.
Saat didorong, korban kaget, tetapi tidak terjatuh dan masih bisa menjaga keseimbangannya dalam mengendarai motor. Setelah itu, pelaku menendang sepeda motor korban hingga korban oleng dan terjatuh.
"Selanjutnya pelaku turun dan korban langsung ditodong bagian dahi kanan dengan menggunakan barang berupa seperti senjata api jenis pistol sambil berkata ‘Duit.. duit’, Duite ndi’ (uang mana uang) yang kemudian dijawab oleh korban ‘Langka duite. Urung olih duit’ (Tidak ada uang, belum dapat uang)”. Kemudian pelaku mengambil paksa tas slempang milik korban lalu kabur. Korban tidak melakukan perlawanan karena takut adanya acaman menggunakan senjata api jenis pistol,” ucap Kompol Andryansyah dalam keterangan tertulis.
Modusnya, pelaku mengintai korban dengan cara membuntuti dengan menggunakan sepeda motor. Setelah sampai ditempat sepi, pelaku memepet korban kemudian menendang sepeda motor korban sehingga korban terjatuh. Kemudian pelaku menodongkan alat berbentuk pistol ke kepala korban dan mengambil barang berharga milik korban, kata dia.
Kasat Reskrim menambahkan, pelaku MIM diamankan saat sedang berada di rumahnya, sedangkan pelaku AP diamankan pada saat sedang berada di tempat kerjanya di daerah Tangerang Selatan Kota Tangerang.
Saat ini kedua pelaku berikut barang bukti berupa 1 (satu) unit HP Samsung core A01, warna hitam beserta dusbook, 1 (satu) unit HP beserta dusbook Handphone OPPO A3s warna merah, 1 (satu) buah helm merk Classic warna hitam, 1 (satu) buah tas selempang warna hitam, 1 (satu) buah celana pendek wana biru dongker motif bintang, 1 (satu) buah jumper warna hitam serta 1 (satu) unit sepeda motor Honda beat warna hitam diamankan di Mapolresta Banyumas guna proses hukum lebih lanjut. Pelaku dijerat dengan Pasal 365 Ayat (2) Ke-2e KUHP.