PC Himmah Medan Dukung Langkah Tegas Polisi Bongkar Jaringan Narkoba di Phantom KTV
MEDAN - Praktik dugaan peredaran narkoba berkedok tempat hiburan malam kembali terbongkar di Kota Medan. Kali ini, Satresnarkoba Polrestabes Medan menggerebek Phantom KTV yang berada di Jalan H Adam Malik dan menangkap sejumlah pihak yang diduga terlibat dalam peredaran pil ekstasi di lokasi tersebut.
Pengungkapan kasus ini mendapat perhatian luas dari masyarakat, termasuk organisasi kepemudaan dan mahasiswa. Ketua Pengurus Cabang Himpunan Mahasiswa Al Washliyah (PC Himmah) Kota Medan, Samhurad, menyampaikan apresiasi kepada Kapolrestabes Medan Kombes Pol Dr Jean Calvijn Simanjuntak atas komitmennya dalam memberantas narkoba di wilayah Kota Medan.
Menurut Samhurad, langkah tegas aparat kepolisian dinilai menjadi bukti nyata bahwa Polrestabes Medan serius membersihkan tempat-tempat hiburan malam yang diduga dijadikan lokasi transaksi maupun penyalahgunaan narkotika.
“PC Himmah Kota Medan mendukung penuh langkah Kapolrestabes Medan dalam mengungkap praktik peredaran narkoba berkedok THM di Phantom KTV,” ujarnya, Selasa (26/5/2026).
Bermula dari Informasi Masyarakat
Kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran narkoba di dalam tempat hiburan malam tersebut. Informasi itu kemudian ditindaklanjuti Satresnarkoba Polrestabes Medan dengan melakukan penyelidikan tertutup.
Setelah memastikan adanya dugaan transaksi narkoba di lokasi, petugas bergerak melakukan penggerebekan pada Sabtu dini hari. Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial IR (21), yang diketahui bekerja sebagai customer service (CS) di Phantom KTV.
Saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan 8 butir pil ekstasi dari tangan IR. Kepada polisi, IR mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seseorang yang belakangan diketahui berinisial MF (22).
Kasatresnarkoba Polrestabes Medan Kompol Rafli Yusuf Nugraha mengatakan pengungkapan tersebut merupakan hasil kerja cepat tim dalam menindaklanjuti laporan warga.
“Penggerebekan ini berawal dari informasi masyarakat terkait adanya peredaran narkoba di THM Phantom. Setelah dilakukan penyelidikan, informasi tersebut benar dan kami mengamankan satu orang yang merupakan bagian dari manajemen THM,” kata Rafli.
Polisi Kembangkan Kasus hingga Tangkap Pemasok
Tidak berhenti pada penangkapan IR, petugas kemudian melakukan pengembangan guna memburu pemasok narkotika tersebut. Hasil penyelidikan mengarah kepada MF (22), warga Tanjung Gusta, Kecamatan Labuhan Deli.
MF akhirnya ditangkap di sebuah rumah kos di kawasan Jalan Danau Singkarak, Kecamatan Medan Barat. Dari tangan tersangka, polisi kembali menyita 10 butir pil ekstasi yang memiliki bentuk dan warna serupa dengan barang bukti yang ditemukan di Phantom KTV.
Selain narkotika, petugas juga menyita uang tunai sebesar Rp 1,3 juta yang diduga merupakan hasil transaksi penjualan pil ekstasi.
Kompol Rafli menjelaskan, antara pemasok dan pengedar diduga menggunakan media sosial Instagram untuk berkomunikasi dan mengatur transaksi. Cara tersebut dipilih karena dianggap lebih aman dan sulit terlacak aparat.
“Pemasok dan pengedar menggunakan media sosial Instagram untuk berkomunikasi. Modus ini digunakan karena dinilai lebih aman dan sulit diketahui,” jelasnya.
THM Jadi Sorotan
Terungkapnya kasus ini kembali memunculkan sorotan terhadap pengawasan tempat hiburan malam di Kota Medan. Aparat kepolisian menegaskan tidak akan memberikan ruang bagi praktik penyalahgunaan narkoba, terlebih jika melibatkan lokasi hiburan yang ramai dikunjungi masyarakat.
Polrestabes Medan memastikan pengembangan kasus masih terus dilakukan, termasuk mendalami kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam distribusi narkotika di tempat hiburan malam tersebut.
Sementara itu, masyarakat berharap pengungkapan kasus ini menjadi momentum bagi aparat dan pemerintah daerah untuk memperketat pengawasan terhadap operasional tempat hiburan malam agar tidak dijadikan sarang peredaran narkoba. (*)