Patroli Penyekatan Suporter Arema FC di Malang Berujung Penangkapan Pengedar Narkoba

Patroli Penyekatan Suporter Arema FC di Malang Berujung Penangkapan Pengedar Narkoba

MALANG - Seorang pemuda di Kota Malang, BDK (20), diamankan jajaran Polresta Malang Kota, Sabtu (22/11/2025). Ia diduga menjadi pengedar narkoba. Ia ditangkap di kawasan Jl Cengger Ayam, Kelurahan Tulusrejo, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang.

Penangkapan BDK terbilang berawal dari ketidaksengajaan. Ia ditangkap pada saat polisi tengah melakukan patroli penyekatan suporter Arema FC saat klub berjulukan Singo Edan itu bertanding melawan Persebaya Surabaya dalam lanjutan Super League di Stadion Gelora Bung Tomo (GBT) Surabaya, Sabtu.

"Tiba-tiba anggota kami melihat seorang pemuda yang diduga sedang melakukan aktivitas ranjau narkotika, Jl Cengger Ayam, Kalurahan Tulusrejo, Kecamatan Lowokwaru," ungkap Kapolresta Malang Kota, Kombespol Nanang Haryono melalui pesan singkat, Senin (24/11/2025).

Melihat gelagat mencurigakan dari terduga pelaku, anggota polisi langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap BDK.

"Dari hasil penggeledahan itu, benar saja, petugas menemukan 14 plastik klip berisi sabu seberat total 7,45 gram siap edar," jelasnya.

Tersangka mengaku membawa sabu tersebut untuk diranjaukan kepada pemesan di lokasi-lokasi tertentu.

"Temuan ini semakin menguatkan bahwa pengedar narkoba terus berusaha memanfaatkan situasi dan mencari celah mengedarkan barang haram itu," bebernya.

Akibat perbuatannya, BDK dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

"Seluruh barang bukti telah diamankan, sementara proses hukum dilanjutkan melalui interogasi saksi dan pemeriksaan lebih dalam," pungkas Nanang.

Sumber: kompas