Pasrah Saat Dibekuk, Warga Patimuan Cilacap Simpan Sabu Dililit Lakban Hitam

Pasrah Saat Dibekuk, Warga Patimuan Cilacap Simpan Sabu Dililit Lakban Hitam

CILACAP - Pria berinisial SO (31), warga Patimuan, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah, ditangkap polisi beresama barang bukti sabu seberat 1,58 gram.

Saat ini, SO masih menjalani pemeriksaan di Satresnarkoba Polresta Cilacap.

"Penangkapan dilakukan di depan rumah tersangka setelah kami menerima informasi adanya peredaran sabu di wilayah Patimuan," kata Kasi Humas Polresta Cilacap, Ipda Galih Soecahyo, Jumat (3/10/2025).

Menurutnya, laporan masyarakat menjadi dasar penyelidikan hingga akhirnya polisi membekuk tersangka tanpa perlawanan.

"Dari penggeledahan, anggota menemukan dua paket sabu yang dililit lakban hitam, satu unit ponsel, kartu ATM, dan sejumlah barang bukti lainnya," jelasnya.

Galih mengatakan, SO mengaku membeli sabu dari seorang teman bernama Ilham seharga Rp1,5 juta melalui transfer bank.

"Berdasarkan pengakuannya, ini kali pertama tersangka membeli sabu dan rencananya akan digunakan sendiri di rumah," ungkapnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) lebih subsider Pasal 127 ayat (1) huruf a UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Ancaman hukuman yang menjeratnya adalah pidana penjara seumur hidup atau pidana maksimal 20 tahun serta denda hingga Rp10 miliar," tegasnya.

Ipda Galih memastikan, Polresta Cilacap tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkoba di wilayah hukumnya.

"Kami berkomitmen memberantas narkoba hingga ke akar-akarnya dan dukungan masyarakat dalam memberikan informasi sangat membantu kami," ujarnya.

Ia menambahkan, kasus ini masih akan dikembangkan untuk menangkap pemasok serta membongkar jaringan peredaran sabu di Kabupaten Cilacap.

"Warga kami imbau segera melapor jika mengetahui tindak pidana atau membutuhkan bantuan melalui layanan bebas pulsa Call Center 110," katanya.