Paripurna DPR Tetapkan 8 Poin Reformasi Polri, dari Kedudukan di Bawah Presiden hingga AI
Jakarta — Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI secara resmi menetapkan delapan poin percepatan reformasi Polri dalam Rapat Paripurna DPR yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (27/1/2026). Delapan poin tersebut menjadi arah kebijakan strategis pembenahan institusi kepolisian, mulai dari penegasan kedudukan Polri di bawah Presiden hingga pemanfaatan teknologi kecerdasan artifisial (AI) dalam pelaksanaan tugas.
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menyampaikan, rekomendasi reformasi ini merupakan hasil evaluasi menyeluruh terhadap kinerja Polri yang dinilai membutuhkan pembenahan tidak hanya dari sisi regulasi, tetapi juga tata kelola dan budaya organisasi.
“Evaluasi kinerja Polri tidak bisa hanya diukur dari capaian penegakan hukum dan statistik keamanan semata. Pembenahan kultur organisasi, perlakuan aparat di lapangan, serta aspek kepercayaan publik menjadi faktor krusial yang menentukan legitimasi institusi kepolisian,” ujar Habiburokhman saat menyampaikan laporan di hadapan Rapat Paripurna DPR.
Ia menegaskan, tuntutan reformasi Polri muncul sebagai respons atas dinamika masyarakat dan berbagai persoalan kultural yang masih menjadi sorotan publik. Karena itu, Komisi III DPR mendorong reformasi sistemik yang dilakukan secara terukur, menyeluruh, dan berkelanjutan.
Habiburokhman menjelaskan, delapan poin percepatan reformasi Polri tersebut merupakan hasil rapat kerja Komisi III DPR bersama Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang digelar sehari sebelumnya, Senin (26/1/2026). Rapat tersebut secara khusus membahas kebutuhan mendesak akan reformasi Polri di tengah meningkatnya tuntutan akuntabilitas dan profesionalisme aparat penegak hukum.
Dalam poin pertama, DPR menegaskan kembali kedudukan Polri sebagai lembaga negara yang berada langsung di bawah Presiden dan tidak berbentuk kementerian. Kapolri diangkat dan diberhentikan oleh Presiden dengan persetujuan DPR RI sebagaimana diatur dalam Pasal 7 TAP MPR RI Nomor VII/MPR/2000 dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Poin kedua menegaskan penguatan peran Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) untuk membantu Presiden dalam menetapkan arah kebijakan Polri, termasuk memberikan pertimbangan dalam pengangkatan dan pemberhentian Kapolri sesuai Pasal 8 TAP MPR RI Nomor VII/MPR/2000.
Pada poin ketiga, DPR menegaskan bahwa penugasan anggota Polri di luar struktur organisasi kepolisian dapat dilakukan berdasarkan Peraturan Kepolisian Nomor 10 Tahun 2025. Kebijakan ini dinilai telah sesuai dengan Pasal 30 ayat (4) UUD 1945 dan akan dimasukkan dalam revisi Undang-Undang Polri.
Dari sisi pengawasan, Komisi III DPR pada poin keempat menegaskan komitmennya untuk memaksimalkan fungsi pengawasan terhadap Polri berdasarkan Pasal 20A UUD 1945. DPR juga meminta pengawasan internal Polri diperkuat melalui penyempurnaan peran Biro Wasidik, Inspektorat, dan Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam).
Poin kelima menyoroti mekanisme perencanaan dan penyusunan anggaran Polri yang dinilai telah sesuai dengan semangat reformasi. DPR menilai sistem berbasis akar rumput (bottom-up) yang diawali dari usulan kebutuhan satuan kerja hingga penetapan DIPA Polri sudah transparan, akuntabel, dan perlu dipertahankan sesuai ketentuan Kementerian Keuangan.
Sementara itu, reformasi kultural menjadi fokus utama pada poin keenam. DPR meminta agar pembaruan kurikulum pendidikan kepolisian dilakukan secara maksimal dengan menambahkan nilai-nilai penghormatan terhadap hak asasi manusia dan prinsip demokrasi sebagai fondasi budaya kerja Polri.
Pada poin ketujuh, DPR mendorong pemanfaatan teknologi secara optimal dalam pelaksanaan tugas kepolisian, antara lain melalui penggunaan kamera tubuh (body camera), kamera kendaraan dinas, serta teknologi kecerdasan artifisial dalam proses pemeriksaan dan penegakan hukum.
Sebagai penutup, poin kedelapan menegaskan bahwa pembentukan dan perubahan Undang-Undang Polri akan dilakukan oleh DPR dan Pemerintah secara konstitusional dengan berlandaskan UUD 1945 dan peraturan perundang-undangan terkait, sehingga reformasi Polri memiliki dasar hukum yang kuat dan mengikat.
Habiburokhman berharap delapan poin percepatan reformasi Polri tersebut menjadi keputusan paripurna yang mengikat DPR dan Pemerintah, serta segera diimplementasikan guna memperkuat profesionalisme, akuntabilitas, dan kepercayaan publik terhadap Polri. (*)